Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan kasus hukum yang melibatkan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, masih berjalan di tahap penyidikan.
"Penyidikan masih berjalan, baik dugaan asusila maupun penganiayaannya. Itu masih berproses melengkapi berita acara pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Jumat.
Dia pun menyayangkan adanya pesan berantai yang tersebar di media WhatsApp terkait surat Kapolda NTB dengan Nomor: B/87.a/VIII/Res.1.4/2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejati NTB perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum.
Surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan dengan cap stempel basah Kapolda NTB tersebut berkaitan dengan laporan hasil gelar perkara tanggal 7 Agustus 2023.
Dalam surat menyebutkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menemukan fakta hukum atau alat bukti yang menempatkan terlapor sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.
"Jadi, kami sayangkan surat itu beredar luas, karena memang kasusnya masih berjalan," ujarnya.
Arman pun mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani setiap kasus. Sikap profesionalisme maupun keterbukaan informasi publik turut menjadi komitmen Polri dalam menangani kasus.
Bahkan, implementasi dari sikap demikian telah ditunjukkan dalam giat pertemuan pejabat Polda NTB dengan tiga lembaga tingkat nasional, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (10/8) di Mapolda NTB.
Menurut Arman, sejauh ini pihaknya telah membuka lebar ruang informasi dari penanganan kasus hukum tersebut.
"Iya, jadi kasus ini memang dapat supervisi dari Kompolnas, LPSK dan kementerian. Sudah ada masukan yang kami dapat dari pertemuan kemarin," ucap dia.
Kasus hukum yang melibatkan SS ini berada di bawah penanganan Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB maupun Polres Lombok Barat.
Untuk Polda NTB, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Sedangkan, penanganan oleh Polres Lombok Barat terkait yang menjadi korban penganiayaan oleh warga akibat tuduhan pelecehan seksual tersebut.
"Penyidikan masih berjalan, baik dugaan asusila maupun penganiayaannya. Itu masih berproses melengkapi berita acara pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Jumat.
Dia pun menyayangkan adanya pesan berantai yang tersebar di media WhatsApp terkait surat Kapolda NTB dengan Nomor: B/87.a/VIII/Res.1.4/2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejati NTB perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum.
Surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan dengan cap stempel basah Kapolda NTB tersebut berkaitan dengan laporan hasil gelar perkara tanggal 7 Agustus 2023.
Dalam surat menyebutkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menemukan fakta hukum atau alat bukti yang menempatkan terlapor sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.
"Jadi, kami sayangkan surat itu beredar luas, karena memang kasusnya masih berjalan," ujarnya.
Arman pun mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani setiap kasus. Sikap profesionalisme maupun keterbukaan informasi publik turut menjadi komitmen Polri dalam menangani kasus.
Bahkan, implementasi dari sikap demikian telah ditunjukkan dalam giat pertemuan pejabat Polda NTB dengan tiga lembaga tingkat nasional, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (10/8) di Mapolda NTB.
Menurut Arman, sejauh ini pihaknya telah membuka lebar ruang informasi dari penanganan kasus hukum tersebut.
"Iya, jadi kasus ini memang dapat supervisi dari Kompolnas, LPSK dan kementerian. Sudah ada masukan yang kami dapat dari pertemuan kemarin," ucap dia.
Kasus hukum yang melibatkan SS ini berada di bawah penanganan Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB maupun Polres Lombok Barat.
Untuk Polda NTB, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Sedangkan, penanganan oleh Polres Lombok Barat terkait yang menjadi korban penganiayaan oleh warga akibat tuduhan pelecehan seksual tersebut.