Mataram (Antara NTB) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nusa Tenggara Barat Muh Faozal mengaku pemerintah daerah merasa banyak dirugikan menyusul belum dimulainya pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

"Kalau melihat dari sisi pariwisata kita sudah rugi. Rugi momentum, rugi waktu dan rugi promosi. Bagaimana kita promosi barang tandus, tidak ada apa-apanya, masak kita hanya jualan pantai saja, dari sisi hilir pariwisata saja, kita sudah dirugikan, belum yang lain," kata Faozal di Mataram, Senin.

Menurut dia, seharusnya kawasan itu sudah harus terbangun, namun kenyataannya meski telah berganti presiden, pembangunan yang sudah lama ditunggu masyarakat dan pemerintah daerah itu, hingga saat ini belum juga bisa diwujudkan oleh ITDC selaku pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan pemerintah.

"Padahal sudah dua presiden ke tempat itu, Jokowi datang untuk melihat, kemudian SBY melakukan `ground breaking` di tempat itu, lalu kurang apa lagi komitmen pemerintah terhadap itu semua," katanya.

Karena itu, lanjut Faozal, pihaknya mendukung jika ada usulan berbagai kalangan di provinsi itu, agar posisi tawar NTB menjadi kuat, manajemen ITDC harus ada diisi keterwakilan orang NTB duduk di jajaran komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Penempatan komisaris di ITDC penting, sehingga `bargaining` NTB kuat. Maka orang kita harus ada di sana untuk mendorong terwujudnya pembangunan di KEK Mandalika," ujarnya.

Selain itu, Faozal juga setuju dengan adanya desakan untuk mengambil alih Hak Pengelolaan Lahan (HPL) KEK Mandalika dari tangan perseroaan terbatas ITDC jika rencana pembangunan mega proyek pariwisata tersebut belum juga terbangun hingga 2017.

"Kita tetap mendorong ini bisa di bangun, kalau pun tidak kita juga setuju jika daerah mengambil alih HPL tersebut," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mendorong agar HPL KEK Mandalika diambil alih pemerintah provinsi, di antaranya disampaikan sejumlah anggota DPD dapil NTB.

Wakil Ketua DPD RI Fraouk Muhammad mengatakan rekomendasi itu jika ITDC tidak dapat memenuhi jangka waktu yang diberikan untuk merealisasikan pembangunan di KEK Mandalika.

"Bila dalam jangka waktu tertentu tidak terealisasi maka kami mendorong adar HPL yang saat ini dipegang ITDC dikembalikan ke daerah agar bisa dikelola pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah," kata Farouk.

Menurut dia, pembangunan KEK Mandalika sudah terlalu lama dibiarkan terbengkalai tanpa ada kepastian kapan dimulainya pembangunan di kawasan seluas 1.035,67 hektare tersebut. Karena itu, dirinya mendukung jika HPL yang kini dikuasai ITDC dikembalikan ke daerah.

Anggota DPD RI lainnya H Suhaimi Ismi juga mendukung jika HPL KEK Mandalika diambil alih pemerintah provinsi bersama Kabupaten Lombok Tengah. Sebab, akibat belum ada kepastian pembangunan di kawasan itu, sejumlah masyarakat kembali mengklaim jika lahan tersebut sebagai milik masyarakat dengan melakukan pemagaran. Meski pada akhirnya pagar yang dipasang masyarakat dicabut kembali.

"ITDC itu sudah berjanji akan membangun, tetapi hingga sekarang belum ada realisasinya. Mestinya, untuk menghindari kejadian seperti itu, kalau tidak mampu dilepaskan dan kembalikan pengelolaannya kepada daerah," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah bisa saja memberi waktu kepada ITDC untuk melakukan pembangunan infrastruktur di kawasan itu, jika dalam limit waktu yang diberikan tidak kunjung terealisasi, pemerintah daerah mengambil alih HPL yang kini ada pada ITDC.

"Jadi kalau dalam waktu limit yang ditentukan tidak juga ada realisasinya, maka HPL harus dikembalikan ke daerah," kata dia. (*)