Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut tidak pernah mempunyai relasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
"Sekalian memperjelas Yang Mulia, saya baru bertemu saksi di tempat ini. Saya tidak pernah mempunyai relasi, bertemu, hubungan bisnis, atau meminta bantuan bisnis dalam segala hal. Termasuk pekerjaan, tidak pernah," kata Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pertemuan di antara keduanya di sela-sela rapat kabinet dengan presiden karena keduanya sama-sama menteri.
"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir bersama-sama dengan saya. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ucap Plate. "Oh begitu. Umpamanya ada acara-acara kenegaraan?" tanya Fahzal.
"Tidak pernah juga, Yang Mulia. Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Jabat tangan pun belum sempat," jawab Plate. "Sekarang saya perkenalkan Bapak dengan beliau," kelakar Fahzal.
Plate menegaskan bahwa ia tidak pernah berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung dengan Dito Ariotedjo, baik dalam pekerjaannya selaku menteri atau pun dalam kaitan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan kementerian.
Senada, Dito juga mengaku hanya sebatas tahu dengan Johnny. Dia mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah bertemu secara langsung dan berjabat tangan dengan Johnny Plate. "Enggak pernah (jabat tangan), Yang Mulia," kata Dito menjawab pertanyaan Fahzal.
Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan hari ini. Ia dihadirkan untuk terdakwa Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam kesaksian-nya, Dito membantah telah menerima titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Baca juga: Kejagung pastikan uang mengalir di kasus BTS 4G Kominfo uang korupsi
Baca juga: Satu saksi tak hadiri pemeriksaan konfrontasi kasus BTS Kominfo
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
"Sekalian memperjelas Yang Mulia, saya baru bertemu saksi di tempat ini. Saya tidak pernah mempunyai relasi, bertemu, hubungan bisnis, atau meminta bantuan bisnis dalam segala hal. Termasuk pekerjaan, tidak pernah," kata Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pertemuan di antara keduanya di sela-sela rapat kabinet dengan presiden karena keduanya sama-sama menteri.
"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir bersama-sama dengan saya. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ucap Plate. "Oh begitu. Umpamanya ada acara-acara kenegaraan?" tanya Fahzal.
"Tidak pernah juga, Yang Mulia. Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Jabat tangan pun belum sempat," jawab Plate. "Sekarang saya perkenalkan Bapak dengan beliau," kelakar Fahzal.
Plate menegaskan bahwa ia tidak pernah berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung dengan Dito Ariotedjo, baik dalam pekerjaannya selaku menteri atau pun dalam kaitan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan kementerian.
Senada, Dito juga mengaku hanya sebatas tahu dengan Johnny. Dia mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah bertemu secara langsung dan berjabat tangan dengan Johnny Plate. "Enggak pernah (jabat tangan), Yang Mulia," kata Dito menjawab pertanyaan Fahzal.
Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan hari ini. Ia dihadirkan untuk terdakwa Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam kesaksian-nya, Dito membantah telah menerima titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Baca juga: Kejagung pastikan uang mengalir di kasus BTS 4G Kominfo uang korupsi
Baca juga: Satu saksi tak hadiri pemeriksaan konfrontasi kasus BTS Kominfo
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.