Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan menggelar pelatihan untuk Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim.
"Percepatan dilakukan karena saat ini di Kaltim baru memiliki lima MHA, padahal terdapat 185 komunitas adat yang potensial menjadi MHA," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Anwar Sanusi di Balikpapan, Minggu.
Pelatihan untuk Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut dibuka di sebuah hotel di Kota Balikpapan, Minggu malam, dan akan berlangsung selama tiga hari hingga 24 Oktober 2023.
"Kegiatan ini juga merupakan bagian penting dari implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya pada komponen tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim," katanya.
Ia mengatakan lima MHA yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah tersebut terdiri atas dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat.
Baca juga: Menparekraf menegaskan pariwisata IKN dikelola bersama masyarakat adat
Baca juga: Kaltim fasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat di Kutim
"Adapun masalah yang ditemui dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA, antara lain belum meratanya Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk di daerah, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan, mulai dari aspek implementasi di lapangan hingga aspek pengetahuan dan pemahaman terkait pengakuan dan hak-hak masyarakat hukum adat," katanya.
Peserta pelatihan tersebut sebanyak 50 orang terdiri atas sekretaris kabupaten se-Kaltim, 21 perwakilan dinas terkait se-Kaltim, 14 orang dari Dinas Lingkungan Hidup se- Kaltim, tujuh perwakilan Bagian Hukum Setkab se-Kaltim, serta satu perwakilan camat yang wilayahnya terdapat calon MHA.
"Percepatan dilakukan karena saat ini di Kaltim baru memiliki lima MHA, padahal terdapat 185 komunitas adat yang potensial menjadi MHA," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Anwar Sanusi di Balikpapan, Minggu.
Pelatihan untuk Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut dibuka di sebuah hotel di Kota Balikpapan, Minggu malam, dan akan berlangsung selama tiga hari hingga 24 Oktober 2023.
"Kegiatan ini juga merupakan bagian penting dari implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya pada komponen tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim," katanya.
Ia mengatakan lima MHA yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah tersebut terdiri atas dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat.
Baca juga: Menparekraf menegaskan pariwisata IKN dikelola bersama masyarakat adat
Baca juga: Kaltim fasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat di Kutim
"Adapun masalah yang ditemui dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA, antara lain belum meratanya Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk di daerah, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan, mulai dari aspek implementasi di lapangan hingga aspek pengetahuan dan pemahaman terkait pengakuan dan hak-hak masyarakat hukum adat," katanya.
Peserta pelatihan tersebut sebanyak 50 orang terdiri atas sekretaris kabupaten se-Kaltim, 21 perwakilan dinas terkait se-Kaltim, 14 orang dari Dinas Lingkungan Hidup se- Kaltim, tujuh perwakilan Bagian Hukum Setkab se-Kaltim, serta satu perwakilan camat yang wilayahnya terdapat calon MHA.