Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan sebanyak 11 puskesmas di Kota Mataram menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2024.
"Alhamdulillah, semua persiapan sudah dilakukan secara keseluruhan dan 11 puskesmas ditetapkan menjadi BLUD," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Senin.
Dengan status BLUD, kata dia, puskesmas dapat melaksanakan berbagai pelayanan sesuai dengan standar dari Kementerian Dalam Negeri yang telah ditetapkan.
Menurut dia, puskesmas dengan status BLUD memiliki kewenangan fleksibilitas dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Selain itu, puskesmas juga dapat melakukan pengelolaan keuangan sendiri termasuk pengolahan dari sisi pengadaan barang dan jasa yang selama ini berada di bawah Dinas Kesehatan.
"Namun, yang terpenting setelah jadi BLUD adalah bagaimana puskesmas mampu berinovasi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan agar bisa lebih maksimal," katanya.
Melalui inovasi layanan kesehatan, puskesmas bisa meningkatkan pendapatan sehingga bisa berdampak tidak hanya untuk kesejahteraan pegawai melainkan juga untuk melengkapi fasilitas layanan kesehatan.
"Kelengkapan fasilitas kesehatan di sebuah pusat layanan kesehatan tentu menjadi nilai lebih sehingga bisa memberikan layanan lebih maksimal," katanya.
Data Dinas Kesehatan Kota Mataram menyebutkan, dari 11 puskesmas di Kota Mataram itu lima puskesmas di antaranya merupakan puskesmas rawat inap. Lima puskesmas tersebut adalah Puskesmas Ampenan, Cakranegara, Karang Taliwang, Selapang, dan Tanjung Karang.
Baca juga: Mataram menyiagakan petugas puskesmas hadapi dampak bencana
Baca juga: Sulbar meningkatkan pelayanan untuk dukung ILP
"Sisanya belum berstatus rawat inap, namun Insya Allah 11 puskesmas di Kota Mataram tahun ini sudah terakreditasi dengan penilaian paripurna," katanya.
"Alhamdulillah, semua persiapan sudah dilakukan secara keseluruhan dan 11 puskesmas ditetapkan menjadi BLUD," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Senin.
Dengan status BLUD, kata dia, puskesmas dapat melaksanakan berbagai pelayanan sesuai dengan standar dari Kementerian Dalam Negeri yang telah ditetapkan.
Menurut dia, puskesmas dengan status BLUD memiliki kewenangan fleksibilitas dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Selain itu, puskesmas juga dapat melakukan pengelolaan keuangan sendiri termasuk pengolahan dari sisi pengadaan barang dan jasa yang selama ini berada di bawah Dinas Kesehatan.
"Namun, yang terpenting setelah jadi BLUD adalah bagaimana puskesmas mampu berinovasi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan agar bisa lebih maksimal," katanya.
Melalui inovasi layanan kesehatan, puskesmas bisa meningkatkan pendapatan sehingga bisa berdampak tidak hanya untuk kesejahteraan pegawai melainkan juga untuk melengkapi fasilitas layanan kesehatan.
"Kelengkapan fasilitas kesehatan di sebuah pusat layanan kesehatan tentu menjadi nilai lebih sehingga bisa memberikan layanan lebih maksimal," katanya.
Data Dinas Kesehatan Kota Mataram menyebutkan, dari 11 puskesmas di Kota Mataram itu lima puskesmas di antaranya merupakan puskesmas rawat inap. Lima puskesmas tersebut adalah Puskesmas Ampenan, Cakranegara, Karang Taliwang, Selapang, dan Tanjung Karang.
Baca juga: Mataram menyiagakan petugas puskesmas hadapi dampak bencana
Baca juga: Sulbar meningkatkan pelayanan untuk dukung ILP
"Sisanya belum berstatus rawat inap, namun Insya Allah 11 puskesmas di Kota Mataram tahun ini sudah terakreditasi dengan penilaian paripurna," katanya.