Polres Mataram Tangani Kasus Narkoba Gatot Brajamusti
Senin, 29 Agustus 2016 15:19 WIB
Mataram, 29/8 (Antara) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti yang tertangkap pada Minggu (28/8) malam di salah satu hotel ternama di wilayah setempat.
"Kami amankan tadi malam sekitar pukul 23.00 WITA, di salah satu kamar hotel di Golden Tulips. Yang bersangkutan diamankan bersama empat orang lainnya," kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto kepada wartawan, Senin.
Berdasarkan hasil penggeledahannya, Heri mengatakan bahwa pihaknya bersama tim operasional Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.
"Ada barang bukti yang kami temukan padanya diduga sabu-sabu sebanyak dua poket dan juga beberapa barang yang diduga sebagai alat hisap," ujar mantan Kapolres Lombok Timur ini.
Lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan bersama empat rekan sekamarnya di Mapolres Mataram untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polres Mataram.
"Kalau yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan dalam waktu 3x24 jam akan ditentukan langkah selanjutnya," ucap Heri.
Terkait dengan tes urine, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium. "Karena baru pagi tadi kita lakukan tes urine, jadi hasilnya belum kami dapatkan dan itu nantinya akana masuk dalam materi penyidikan," katanya.
Selanjtunya, terkait dengan sangkaan pidananya, Polres Mataram menjerat ke empat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)
"Kami amankan tadi malam sekitar pukul 23.00 WITA, di salah satu kamar hotel di Golden Tulips. Yang bersangkutan diamankan bersama empat orang lainnya," kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto kepada wartawan, Senin.
Berdasarkan hasil penggeledahannya, Heri mengatakan bahwa pihaknya bersama tim operasional Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.
"Ada barang bukti yang kami temukan padanya diduga sabu-sabu sebanyak dua poket dan juga beberapa barang yang diduga sebagai alat hisap," ujar mantan Kapolres Lombok Timur ini.
Lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan bersama empat rekan sekamarnya di Mapolres Mataram untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polres Mataram.
"Kalau yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan dalam waktu 3x24 jam akan ditentukan langkah selanjutnya," ucap Heri.
Terkait dengan tes urine, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium. "Karena baru pagi tadi kita lakukan tes urine, jadi hasilnya belum kami dapatkan dan itu nantinya akana masuk dalam materi penyidikan," katanya.
Selanjtunya, terkait dengan sangkaan pidananya, Polres Mataram menjerat ke empat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Dimas
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim Line Dance PWI dan PARFI Jatim meriahkan Parade Surabaya Juang Surabaya Epic 2025
01 November 2025 16:08 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024