Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun terhadap eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu Sri Suzana dalam perkara pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya.

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Sri Suzana selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin membacakan vonis hukuman Sri Suzana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.

Baca juga: Kejari Dompu NTB eksekusi dua terpidana korupsi disperindag

Majelis hakim menetapkan pidana demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dengan dakwaan tersebut hakim tidak membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: JPU menuntut mantan Kepala Diskoperindag Dompu 21 bulan penjara

Fakta tersebut berkaitan dengan status Sri Suzana sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak menerima keuntungan dari terdakwa lain, yakni Yanrik selaku pelaksana proyek.

"Oleh karena tidak menerima keuntungan dari Yanrik, maka terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana uang pengganti kerugian keuangan negara," ujar dia.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp398 juta. Angka tersebut muncul dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Provinsi NTB. Inspektorat melakukan audit berdasarkan permintaan jaksa pada saat perkara ini berjalan di tahap penyidikan.

Baca juga: Jaksa menuntut dua terdakwa korupsi Disperindag Dompu 21 bulan penjara

Namun, persoalan kerugian keuangan negara ini mendapat pandangan berbeda atau disparitas dari hakim adhoc Fadhli Hanra yang menyatakan "dissenting opinion" dalam putusan Sri Suzana.

Fadhli Hanra menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dengan melihat adanya pemulihan kerugian keuangan negara saat perkara ini masuk dalam temuan Inspektorat Kabupaten Dompu.

"Pemulihan ini berlangsung jauh sebelum kejaksaan melakukan penyidikan," ujar Fadhli.

Pada periode pemulihan 60 hari, Fadhli menyebut bahwa terdakwa telah melunasi temuan hasil audit investigasi Inspektorat Dompu senilai Rp167,5 juta. Dalam sidang, uang itu terungkap berasal dari hasil patungan terdakwa bersama Yanrik.

Perbedaan audit PKKN Inspektorat NTB dengan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu ini berkaitan dengan denda keterlambatan dua item barang yang tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu.

Oleh karena itu, dengan mencantumkan denda keterlambatan, Inspektorat NTB menemukan angka kerugian senilai Rp398 juta.

Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusan Sri Suzana memerintahkan Pemerintah Kabupaten Dompu untuk mengembalikan uang pengganti Rp167,5 juta atas hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu kepada terdakwa Sri Suzana.

Selain itu, ketua majelis hakim Mukhlassuddin menetapkan agar Sri Suzana tetap ditahan dalam status tahanan kota Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Pelaksanaan dari pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya ini berjalan menggunakan dana alokasi khusus tahun 2018 dari Kementerian Perdagangan RI dengan nilai Rp1,42 miliar.

Pengadaan dikerjakan oleh terdakwa Yanrik yang menerima kuasa sebagai pelaksana proyek dari CV Fahrizal yang berkantor di Kabupaten Dompu. Terdakwa lain dari perkara ini bernama Iskandar, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang kini tengah menjalani pidana hukuman bersama Yanrik di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024