Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sri Suzana selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana penunjang agar menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara kepada terdakwa Sri Suzanna," kata Ilham Shopian mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar hakim menetapkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan pidana terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam uraian tuntutan menyampaikan pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai kepala dinas tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk hal yang meringankan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa belum pernah menjalani proses hukum, berlaku sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Kami sudah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sehingga tuntutan tersebut kami anggap sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
Dalam perkara ini ada tiga terdakwa selain Sri Suzana. Mereka adalah Iskandar, mantan Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Dompu yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yanrik yang berperan sebagai pelaksana proyek CV Fahrizal.
Jaksa terhadap kedua terdakwa lainnya menjatuhkan pidana hukuman sama dengan Sri Suzana selama 1 tahun 9 bulan bulan penjara.
Untuk pidana denda, jaksa menetapkan nilai berbeda dengan Iskandar sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Yanrik Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terkait kerugian negara yang muncul dari hasil audit inspektorat senilai Rp398 juta, jaksa telah membebankan sebagian kepada Yanrik dengan besaran Rp135 juta subsider 11 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum turut menyatakan uang senilai Rp95 juta yang sebelumnya dititipkan terdakwa Yanrik dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana penunjang agar menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara kepada terdakwa Sri Suzanna," kata Ilham Shopian mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar hakim menetapkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan pidana terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam uraian tuntutan menyampaikan pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai kepala dinas tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk hal yang meringankan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa belum pernah menjalani proses hukum, berlaku sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Kami sudah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sehingga tuntutan tersebut kami anggap sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
Dalam perkara ini ada tiga terdakwa selain Sri Suzana. Mereka adalah Iskandar, mantan Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Dompu yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yanrik yang berperan sebagai pelaksana proyek CV Fahrizal.
Jaksa terhadap kedua terdakwa lainnya menjatuhkan pidana hukuman sama dengan Sri Suzana selama 1 tahun 9 bulan bulan penjara.
Untuk pidana denda, jaksa menetapkan nilai berbeda dengan Iskandar sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Yanrik Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terkait kerugian negara yang muncul dari hasil audit inspektorat senilai Rp398 juta, jaksa telah membebankan sebagian kepada Yanrik dengan besaran Rp135 juta subsider 11 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum turut menyatakan uang senilai Rp95 juta yang sebelumnya dititipkan terdakwa Yanrik dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.