Mataram (ANTARA) - Jaksa menetapkan tuntutan pidana hukuman kepada dua dari tiga terdakwa korupsi proyek pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dompu, Nusa Tenggara Barat, selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa 1 tahun 9 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Putu Cakra Ari Perwira mewakili jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana untuk terdakwa pertama bernama Iskandar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap mantan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dompu itu senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Jaksa menetapkan tuntutan pidana demikian dengan menyatakan perbuatan Iskandar telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut dijelaskan jaksa berkaitan dengan munculnya kerugian negara senilai Rp384 juta dari pekerjaan proyek pengadaan pada tahun 2018 yang tidak tuntas.
"Terdakwa sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) saat itu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tetapi membiarkan pengadaan alat metrologi tidak tercapai hingga mengakibatkan munculnya kerugian negara," ujarnya.
Tuntutan pidana hukuman 21 bulan penjara juga ditetapkan jaksa untuk terdakwa kedua, yakni Yanrik yang berperan sebagai pelaksana proyek Rp1,42 miliar dari CV Fakrizal.
Namun, untuk pidana denda, jaksa menetapkan lebih rendah dari Iskandar, sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Jaksa dalam membacakan tuntutan ke hadapan majelis hakim turut menyampaikan pertimbangan yang meringankan pidana kedua terdakwa, yakni belum pernah menjalani hukuman pidana dan berlaku sopan selama persidangan.
Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, jaksa hanya membebankan kepada Yanrik dengan memintanya untuk membayar Rp135 juta subsider 11 bulan kurungan badan.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa 1 tahun 9 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Putu Cakra Ari Perwira mewakili jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana untuk terdakwa pertama bernama Iskandar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap mantan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dompu itu senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Jaksa menetapkan tuntutan pidana demikian dengan menyatakan perbuatan Iskandar telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut dijelaskan jaksa berkaitan dengan munculnya kerugian negara senilai Rp384 juta dari pekerjaan proyek pengadaan pada tahun 2018 yang tidak tuntas.
"Terdakwa sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) saat itu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tetapi membiarkan pengadaan alat metrologi tidak tercapai hingga mengakibatkan munculnya kerugian negara," ujarnya.
Tuntutan pidana hukuman 21 bulan penjara juga ditetapkan jaksa untuk terdakwa kedua, yakni Yanrik yang berperan sebagai pelaksana proyek Rp1,42 miliar dari CV Fakrizal.
Namun, untuk pidana denda, jaksa menetapkan lebih rendah dari Iskandar, sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Jaksa dalam membacakan tuntutan ke hadapan majelis hakim turut menyampaikan pertimbangan yang meringankan pidana kedua terdakwa, yakni belum pernah menjalani hukuman pidana dan berlaku sopan selama persidangan.
Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, jaksa hanya membebankan kepada Yanrik dengan memintanya untuk membayar Rp135 juta subsider 11 bulan kurungan badan.