Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, selama 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Po Suwandi dengan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis hakim ketika membacakan vonis hukuman Po Suwandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat petang.
Selain pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp17,7 miliar. Penetapan uang pengganti ini merujuk hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar.
Baca juga: Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Apabila dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi biaya uang pengganti.
"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama 6 tahun," ucap dia.
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum menggunakan uang titipan senilai Rp820 juta dari terdakwa Po Suwandi saat perkara masih dalam tahap penyidikan masuk dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," ujarnya.
Baca juga: JPU telusuri pinjaman Rp137,5 juta syahbandar ke Direktur PT MDK
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primer penuntut umum.
Hakim menyatakan hal tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait dengan penambangan pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Hakim mengingatkan terdakwa Po Suwandi tidak boleh ke luar kota tanpa izin
Baca juga: Somasi mempertanyakan urgensi hakim alihkan status penahanan Direktur AMG
Baca juga: KY NTB menggali informasi terkait pengalihan status penahanan Direktur AMG
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Po Suwandi dengan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis hakim ketika membacakan vonis hukuman Po Suwandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat petang.
Selain pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp17,7 miliar. Penetapan uang pengganti ini merujuk hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar.
Baca juga: Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Apabila dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi biaya uang pengganti.
"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama 6 tahun," ucap dia.
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum menggunakan uang titipan senilai Rp820 juta dari terdakwa Po Suwandi saat perkara masih dalam tahap penyidikan masuk dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," ujarnya.
Baca juga: JPU telusuri pinjaman Rp137,5 juta syahbandar ke Direktur PT MDK
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primer penuntut umum.
Hakim menyatakan hal tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait dengan penambangan pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Hakim mengingatkan terdakwa Po Suwandi tidak boleh ke luar kota tanpa izin
Baca juga: Somasi mempertanyakan urgensi hakim alihkan status penahanan Direktur AMG
Baca juga: KY NTB menggali informasi terkait pengalihan status penahanan Direktur AMG