Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap ada pemufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional pada unit kerja wilayah Kebon Roek.

"Jadi, dari penyidikan yang kami lakukan terungkap ketiga tersangka bersekongkol untuk mencairkan dana pinjaman (KUR)," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Wasita Triantara di Mataram, Selasa.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah kepala unit perbankan berinisial SAK, staf perbankan inisial SH, dan seorang perempuan yang mengumpulkan data penerima dana KUR berinisial IW.

Baca juga: Kejari Mataram tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana KUR
Baca juga: Kejari Mataram kantongi hasil audit kasus dugaan korupsi dana KUR

Dengan peran berbeda, kata dia, ketiga tersangka mengatur pencairan dana KUR dengan mencatut data penerima yang bersih dari tunggakan pinjaman dan belum memiliki usaha.

Usai dana KUR cair, pihak bank tidak menyalurkan kepada penerima, tetapi kepada tersangka menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk kepentingan pribadi.

"Jadi, pihak bank mencairkan dana KUR tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada para penerima dana KUR," ujarnya.

Modus pencairan ini kemudian terungkap setelah satuan pengawas internal (SPI) perbankan menemukan ada tunggakan pembayaran dana KUR senilai Rp6 miliar pada tahun 2021 hingga 2022. Temuan itu berada di dua unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Kejari Sumbawa NTB menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR
Baca juga: Kejari Sumbawa menerima hasil audit kerugian kasus korupsi dana KUR

Pihak SPI perbankan juga telah melakukan konfirmasi terhadap penerima dana KUR. Mereka kaget setelah mendapat penjelasan adanya tunggakan pinjaman.

Berawal dari temuan SPI perbankan, pihak kejaksaan mulai melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menetapkan SAK, SH, dan IW sebagai tersangka pada tahap penyidikan di akhir tahun 2023.

Wasita mengatakan bahwa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga dari hasil gelar perkara menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti yang menguatkan adalah hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp1,6 miliar yang muncul dalam penyaluran dana KUR pada unit kerja wilayah Kebon Roek.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dari unit kerja wilayah Kebon Roek dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a, b, dan c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk temuan SPI perbankan pada unit kerja wilayah Gerung, Wasita mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Namun, belum ada alat bukti kuat yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka.

Baca juga: Kejari Sumbawa mengantongi nama calon tersangka korupsi KUR perbankan
Baca juga: Kejari Mataram menggandeng BPKP hitung kerugian korupsi dana KUR

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024