Jakarta (ANTARA) - Sorang pelajar SMP berinisial SH (14) diduga mencabuli anak Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di pinggir Kali Cipinang, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kerap menonton video dewasa.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), SH mengaku kerap menonton video dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, paparan video pornografi itu yang mempengaruhi SH hingga mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke orang tua.
SH mengancam, bila korban bercerita maka pelaku akan memukul wajah PA hingga mimisan.
"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sementara keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali," ujarnya.
Baca juga: Diduga cabuli anak, tiga pemuda diringkus polisi di Lombok Tengah
Nicolas menuturkan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya.
Kapolres menambahkan, pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.
Baca juga: Tega! seorang ayah di Lotim cabuli anak kandung
Baca juga: Kepergok istri, seorang ayah di Lombok Timur tega cabuli anak tiri
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), SH mengaku kerap menonton video dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, paparan video pornografi itu yang mempengaruhi SH hingga mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke orang tua.
SH mengancam, bila korban bercerita maka pelaku akan memukul wajah PA hingga mimisan.
"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sementara keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali," ujarnya.
Baca juga: Diduga cabuli anak, tiga pemuda diringkus polisi di Lombok Tengah
Nicolas menuturkan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya.
Kapolres menambahkan, pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.
Baca juga: Tega! seorang ayah di Lotim cabuli anak kandung
Baca juga: Kepergok istri, seorang ayah di Lombok Timur tega cabuli anak tiri