Anggota DPD Usulkan Sosialisasi UU ITE
Kamis, 18 Mei 2017 16:33 WIB
Mataram (Antara NTB)- Anggota DPD RI Hj Baiq Diah Ratu Ganefi mengusulkan kepada pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, guna menghindari terjadinya kasus serupa terhadap Baiq Nuril Maknun.
"Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dilakukan kepada seluruh masyarakat," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Diah Ganefi yang ditemui di sela kegiatan penanaman 1.000 pohon di RTH Pagutan dalam rangka Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), mengatakan, munculnya kasus Nuril yang terjerat kasus ITE karena masih banyaknya masyarakat yang awam terhadap aturan tersebut.
"Karenanya masyarakat dengan mudah mengshare, `uploud` sesuatu dan dianggap biasa. Padahal hal itu bisa sampai ke meja hijau," katanya.
Sebagai bentuk dukungan menyosialisasikan UU ITE tersebut, anggota DPD RI daerah pemilihan NTB ini juga berkomitmen akan membantu pemerintah daerah.
"Kami dari DPD juga siap membantu pemerintah daerah menyosialisasikan UU ITE ini, apalagi masyarakat saat ini sudah sangat akrab dengan media sosial," katanya menambahkan.
Lebih jauh, Diah mengaku sangat geram terhadap HM (pelapor Nuril), karena setelah mendengarkan rekamannya secara langsung, memang tidak pantas seorang kepala sekolah bicara seperti itu.
"Dalam rekamannya itu, pembicaraannya `melecehkan perempuan` dan sepatutnya HM mendapat hukuman," katanya.
Apalagi, sambungnya, saat ini HM menjadi kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga yang semestinya HM tidak layak bergelut di dunia pendidikan.
"Saya akan membicara hal ini dengan wali kota, karena sepantasnya HM mendapatkan hukuman atas perbuatannya bukan malah mendapat jabatan baru yang tidak pantas dia duduki," ucapnya.
Lebih jauh anggota DPD RI dua periode ini, secara pribadi dirinya mendukung langkah yang akan diambil oleh Nuril dengan menuntut balik HM.
"Dari informasi dan fakta yang kita dapatkan, Nuril adalah korban yang harus mendapatkan keadilan," katanya.
Namun demikian, Diah juga tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi alasan hakim hingga tidak bisa memberikan penangguhan penahanan. (*)
"Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dilakukan kepada seluruh masyarakat," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Diah Ganefi yang ditemui di sela kegiatan penanaman 1.000 pohon di RTH Pagutan dalam rangka Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), mengatakan, munculnya kasus Nuril yang terjerat kasus ITE karena masih banyaknya masyarakat yang awam terhadap aturan tersebut.
"Karenanya masyarakat dengan mudah mengshare, `uploud` sesuatu dan dianggap biasa. Padahal hal itu bisa sampai ke meja hijau," katanya.
Sebagai bentuk dukungan menyosialisasikan UU ITE tersebut, anggota DPD RI daerah pemilihan NTB ini juga berkomitmen akan membantu pemerintah daerah.
"Kami dari DPD juga siap membantu pemerintah daerah menyosialisasikan UU ITE ini, apalagi masyarakat saat ini sudah sangat akrab dengan media sosial," katanya menambahkan.
Lebih jauh, Diah mengaku sangat geram terhadap HM (pelapor Nuril), karena setelah mendengarkan rekamannya secara langsung, memang tidak pantas seorang kepala sekolah bicara seperti itu.
"Dalam rekamannya itu, pembicaraannya `melecehkan perempuan` dan sepatutnya HM mendapat hukuman," katanya.
Apalagi, sambungnya, saat ini HM menjadi kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga yang semestinya HM tidak layak bergelut di dunia pendidikan.
"Saya akan membicara hal ini dengan wali kota, karena sepantasnya HM mendapatkan hukuman atas perbuatannya bukan malah mendapat jabatan baru yang tidak pantas dia duduki," ucapnya.
Lebih jauh anggota DPD RI dua periode ini, secara pribadi dirinya mendukung langkah yang akan diambil oleh Nuril dengan menuntut balik HM.
"Dari informasi dan fakta yang kita dapatkan, Nuril adalah korban yang harus mendapatkan keadilan," katanya.
Namun demikian, Diah juga tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi alasan hakim hingga tidak bisa memberikan penangguhan penahanan. (*)
Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK putuskan sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik
30 April 2025 13:06 WIB
Gernas BBI ITE Begawe Fest 2024: Pesta Kreativitas dan Kebanggaan Lokal NTB
05 December 2024 21:18 WIB, 2024
Kemarin, kesiapan dapur umur, kasus ternak ayam hingga NTB gelar "Ite Begawe Fest"
16 November 2024 7:15 WIB, 2024
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB, 2025
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024