MA Terus Perbanyak Hakim Agama Bersertifikasi
Kamis, 24 Agustus 2017 22:09 WIB
Mataram (Antara NTB) - Mahkamah Agung (MA) terus memperbanyak jumlah hakim agama yang bersertifikasi karena saat ini jumlahnya hanya 120 dari sekitar 3.000 orang pengadil yang ada saat ini.
"Hakim harus terakreditasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Ketua Kamar Agama MA H Amran Suadi pada sosialisasi peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, di Mataram, Kamis.
Menurut dia, sertifikasi hakim ekonomi syariah perlu dilakukan karena perkara ekonomi syariah tergolong perkara yang perlu ditangani secara khusus.
Oleh sebab itu, MA sudah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadakan bimbingan teknis bagi para hakim agama di seluruh Indonesia terkait dengan ekonomi syariah.
"Kami sudah melakukan bimbingan teknis beberapa kali angkatan dan itu akan terus dilakukan," ujarnya.
Selain memberikan bimbingan teknis, MA juga mengirim para hakim ekonomi syariah ke Riyadh, Arab Saudi untuk mempelajari lebih dalam tentang hukum ekonomi Islam.
Jumlah hakim agama Islam yang dikirim setiap tahun bisa lebih dari satu angkatan, di mana satu angkatan jumlahnya mencapai 40 orang.
Amran menambahkan para hakim agama juga diberikan kesempatan untuk studi banding ke beberapa negara degan mayoritas penduduk muslim, seperti Turki, Mesir, Oman, dan Maroko serta Yordania.
"Bahkan, ke Inggris juga pernah. Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan penguasaan tentang ekonomi Islam oleh para hakim ekonomi syariah di Indonesia," ucapnya pula.
Menurut dia, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia para hakim agama secara umum perlu dilakukan agar kesangsian masyarakat terhadap pengadilan agama bisa dihilangkan.
"Kesangsian terhadap pengadilan agama harus dipupus. Selama ini pengadilan agama hanya dianggap sebagai lembaga yang menangani perceraian," kata Amran.
Sosialisasi peraturan MA Republik Indonesia Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, diikuti oleh hakim tingkat banding, ketua dan wakil ketua pengadilan agama tingkat pertama, hakim dan panitera tingkat pertama, dan perbankan/lembaga keuangan syariah di NTB. (*)
"Hakim harus terakreditasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Ketua Kamar Agama MA H Amran Suadi pada sosialisasi peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, di Mataram, Kamis.
Menurut dia, sertifikasi hakim ekonomi syariah perlu dilakukan karena perkara ekonomi syariah tergolong perkara yang perlu ditangani secara khusus.
Oleh sebab itu, MA sudah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadakan bimbingan teknis bagi para hakim agama di seluruh Indonesia terkait dengan ekonomi syariah.
"Kami sudah melakukan bimbingan teknis beberapa kali angkatan dan itu akan terus dilakukan," ujarnya.
Selain memberikan bimbingan teknis, MA juga mengirim para hakim ekonomi syariah ke Riyadh, Arab Saudi untuk mempelajari lebih dalam tentang hukum ekonomi Islam.
Jumlah hakim agama Islam yang dikirim setiap tahun bisa lebih dari satu angkatan, di mana satu angkatan jumlahnya mencapai 40 orang.
Amran menambahkan para hakim agama juga diberikan kesempatan untuk studi banding ke beberapa negara degan mayoritas penduduk muslim, seperti Turki, Mesir, Oman, dan Maroko serta Yordania.
"Bahkan, ke Inggris juga pernah. Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan penguasaan tentang ekonomi Islam oleh para hakim ekonomi syariah di Indonesia," ucapnya pula.
Menurut dia, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia para hakim agama secara umum perlu dilakukan agar kesangsian masyarakat terhadap pengadilan agama bisa dihilangkan.
"Kesangsian terhadap pengadilan agama harus dipupus. Selama ini pengadilan agama hanya dianggap sebagai lembaga yang menangani perceraian," kata Amran.
Sosialisasi peraturan MA Republik Indonesia Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, diikuti oleh hakim tingkat banding, ketua dan wakil ketua pengadilan agama tingkat pertama, hakim dan panitera tingkat pertama, dan perbankan/lembaga keuangan syariah di NTB. (*)
Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ramadhan 1447 H, Sekolah di Mataram diminta fokus penguatan nilai keagamaan
13 February 2026 15:07 WIB
Menag Nasaruddin menekankan penguatan pendidikan Hindu untuk membentuk berkarakter
13 February 2026 5:20 WIB
Dari norma agama ke norma Negara: Dialektika pemikiran NU dalam pembentukan hukum positif Indonesia.
30 January 2026 6:14 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB, 2025
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024