Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mataram Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Ariefaldi Warganegara mengungkapkan bahwa kasus peredaran minuman beralkohol di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Peningkatan sebesar 16,67 persen, dari 48 kasus di tahun 2023 menjadi 56 kasus yang terungkap di tahun ini," kata Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara dalam keterangan di Mataram, Selasa.
Periode perbandingan kasus peredaran minuman beralkohol ini terakumulasi dalam kegiatan Operasi Pekat Rinjani 2024 yang terlaksana selama dua pekan sejak 26 Februari sampai 10 Maret 2024.
Baca juga: Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras
Polri secara serentak melaksanakan pengungkapan kasus peredaran ini dalam rangka menciptakan kondisi keamanan menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Lebih lanjut, Kapolresta Mataram mengatakan 56 kasus peredaran minuman beralkohol yang terungkap dalam Operasi Pekat Rinjani 2024 ini berkaitan dengan perizinan di pemerintah daerah.
Sebanyak 56 pedagang telah diamankan beserta seluruh barang dagangan minuman beralkohol beragam merek dan jenis.
"Ada yang yang jenis tradisional dan juga pabrikan," ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras tanpa izin perdagangan
Untuk jenis tradisional, polisi menyita arak dengan jumlah 330 liter, tuak sebanyak 928 liter, dan berem yang merupakan fermentasi ketan tersebut sebanyak 271 liter.
"Untuk produk pabrikan, itu ada bir 392 botol, wine 28 botol, cocktail 26 botol, dan jenis spirit 14 botol," ucap dia.
Selain minuman beralkohol, Polresta Mataram juga mengungkap kasus penyakit masyarakat lainnya, yakni prostitusi dan perjudian.
Untuk kasus prostitusi, jelas dia, juga mengalami peningkatan dibandingkan hasil ungkap tahun 2023. Persentase peningkatan mencapai 133 persen dari 3 kasus pada tahun 2023 menjadi 7 kasus di tahun 2024.
"Untuk perjudian, tren kasusnya masih sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada peningkatan persentase, jumlah yang terungkap 15 kasus sama seperti tahun 2023," katanya.
Baca juga: Satpol PP Mataram meningkatkan pengawasan peredaran miras pada Ramadhan
"Peningkatan sebesar 16,67 persen, dari 48 kasus di tahun 2023 menjadi 56 kasus yang terungkap di tahun ini," kata Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara dalam keterangan di Mataram, Selasa.
Periode perbandingan kasus peredaran minuman beralkohol ini terakumulasi dalam kegiatan Operasi Pekat Rinjani 2024 yang terlaksana selama dua pekan sejak 26 Februari sampai 10 Maret 2024.
Baca juga: Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras
Polri secara serentak melaksanakan pengungkapan kasus peredaran ini dalam rangka menciptakan kondisi keamanan menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Lebih lanjut, Kapolresta Mataram mengatakan 56 kasus peredaran minuman beralkohol yang terungkap dalam Operasi Pekat Rinjani 2024 ini berkaitan dengan perizinan di pemerintah daerah.
Sebanyak 56 pedagang telah diamankan beserta seluruh barang dagangan minuman beralkohol beragam merek dan jenis.
"Ada yang yang jenis tradisional dan juga pabrikan," ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras tanpa izin perdagangan
Untuk jenis tradisional, polisi menyita arak dengan jumlah 330 liter, tuak sebanyak 928 liter, dan berem yang merupakan fermentasi ketan tersebut sebanyak 271 liter.
"Untuk produk pabrikan, itu ada bir 392 botol, wine 28 botol, cocktail 26 botol, dan jenis spirit 14 botol," ucap dia.
Selain minuman beralkohol, Polresta Mataram juga mengungkap kasus penyakit masyarakat lainnya, yakni prostitusi dan perjudian.
Untuk kasus prostitusi, jelas dia, juga mengalami peningkatan dibandingkan hasil ungkap tahun 2023. Persentase peningkatan mencapai 133 persen dari 3 kasus pada tahun 2023 menjadi 7 kasus di tahun 2024.
"Untuk perjudian, tren kasusnya masih sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada peningkatan persentase, jumlah yang terungkap 15 kasus sama seperti tahun 2023," katanya.
Baca juga: Satpol PP Mataram meningkatkan pengawasan peredaran miras pada Ramadhan