Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras
Sabtu, 17 Desember 2022 6:37 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi anggota kepolisian menunjukkan kardus berisi minuman keras jenis bir dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Rinjani Tahun 2022 di Mataram, NTB, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyita 1.440 botol minuman keras jenis bir yang beredar tanpa izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
"Jadi, seribu lebih botol minuman keras ini disita oleh anggota Polresta Mataram maupun jajaran polsek dari para pedagang yang tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis.
Dia pun mengatakan penyitaan ini merupakan bentuk atensi kepolisian dalam menekan tindak kriminal menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Karena itu, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya akan terus memberikan atensi terhadap peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Baca juga: Ratusan botol miras ilegal di KEK Mandalika disita
Baca juga: Ratusan botol miras diamankan Polres Dompu dalam dua hari
"Khusus minuman beralkohol ini masuk dalam atensi kami di lapangan. Karena kebanyakan dari kasus kecelakaan di malam tahun baru itu disebabkan pengaruh minuman beralkohol," ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pergantian malam tahun baru dengan euforia berlebihan. "Pemerintah kota juga sudah menyiapkan imbauan agar tidak merayakan malam pergantian tahun. Hal itu yang akan kami kawal. Kami akan gelar razia di tempat-tempat hiburan dan pusat keramaian kota," ujar dia.
"Jadi, seribu lebih botol minuman keras ini disita oleh anggota Polresta Mataram maupun jajaran polsek dari para pedagang yang tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis.
Dia pun mengatakan penyitaan ini merupakan bentuk atensi kepolisian dalam menekan tindak kriminal menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Karena itu, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya akan terus memberikan atensi terhadap peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Baca juga: Ratusan botol miras ilegal di KEK Mandalika disita
Baca juga: Ratusan botol miras diamankan Polres Dompu dalam dua hari
"Khusus minuman beralkohol ini masuk dalam atensi kami di lapangan. Karena kebanyakan dari kasus kecelakaan di malam tahun baru itu disebabkan pengaruh minuman beralkohol," ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pergantian malam tahun baru dengan euforia berlebihan. "Pemerintah kota juga sudah menyiapkan imbauan agar tidak merayakan malam pergantian tahun. Hal itu yang akan kami kawal. Kami akan gelar razia di tempat-tempat hiburan dan pusat keramaian kota," ujar dia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Lombok Tengah setujui pembentukan tiga perda, dari miras hingga ekraf
04 February 2026 19:22 WIB
Tiga gadis pelajar di Lotim Jadi korban kekerasan seksual saat malam tahun baru
04 January 2026 21:36 WIB
Polisi di Dompu sita ratusan botol miras dari pelajar dan ibu rumah tangga
24 November 2025 8:15 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024