Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera membentuk Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2024.

Kegiatan pembentukan badan Adhoc Pilkada 2024 itu diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada puluhan organisasi pemuda dan kemasyarakatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan di Mataram, Rabu.

Edy mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mengajak semua elemen masyarakat agar berpartisipasi menyukseskan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram serta Gubernur Provinsi NTB, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Baca juga: PDIP membuka pendaftaran calon Wali Kota Mataram

Pada prinsipnya, Pilkada bukan menjadi kegiatan KPU dan Bawaslu semata, melainkan ini bagian kerja bersama semua pihak sebab tanpa ada dukungan dan partisipasi masyarakat pesta politik ini tidak bisa dilaksanakan.

"Oleh karena itu kami berharap setiap kader di masing-masing organisasi bisa mendaftar sebagai penyelenggaraan tingkat kecamatan, kelurahan dan tingkat TPS (tempat pemungutan suara)," katanya.

Sementara anggota KPU Kota Mataram Muslih Syuaib yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan untuk tahap pertama kegiatan pembentukan Badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan se-Kota Mataram.

"Untuk PPK kita akan rekrut sebanyak 30 orang atau lima orang per kecamatan," katanya.

Baca juga: Wali Kota Mataram Mohan siap bertarung Pilkada 2024

Dia mengatakan kegiatan pendaftaran PPK dibuka mulai tanggal 23-29 April 2024, dan sampai hari ini sudah ada 40 orang yang mendaftar.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan jumlah pendaftar bisa meningkat minimal dua kali lipat dari kebutuhan dan merata di enam kecamatan.

"PPK dijadwalkan bekerja mulai bulan ini hingga delapan bulan ke depan," katanya.

Setelah pembentukan Badan Adhoc PPK, KPU akan membentuk Badan Adhoc untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) di 50 kelurahan se-Kota Mataram dengan ketentuan 3 orang per kelurahan sehingga dibutuhkan 150 orang.

"Masa kerja PPS ini sama dengan PPK yakni delapan bulan," katanya.

Baca juga: Gerindra-PPP berikan sinyal koalisi di Pilkada Kota Mataram

Sedangkan Badan Adhoc untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan dibentuk satu bulan sebelum kegiatan pemungutan suara dengan jumlah personel 7 orang per TPS.

"Untuk jumlah TPS saat ini belum kita tetapkan, tetapi jumlahnya diperkirakan 50 persen dari TPS Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 1.248 TPS," katanya.

Hal itu, kata Muslih, karena jumlah pemilih per satu TPS pada Pemilu maksimal 300 orang pemilih tetapi di Pilkada maksimal 600 pemilih sebagai upaya efisiensi.

"Proses pencoblosan pada Pilkada bisa cepat karena surat suara hanya dua," katanya.

Baca juga: Duet Mohan-Mujib di Pilkada Mataram 2024 berpotensi pecah
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024