Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tiga kantor Imigrasi di provinsi itu sudah menyediakan layanan paspor elektronik.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Samsu Rizal mengatakan saat ini seluruh Kantor Imigrasi di provinsi ini telah memberikan layanan paspor elektronik, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bima.
"Saat ini seluruh Kantor Imigrasi di NTB telah memberikan layanan paspor elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Selasa.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah NTB mengusulkan pembangunan kantor Imigrasi
Ia mengatakan untuk tarif paspor elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.
"Paspor elektronik atau sering disebut E-Paspor ini masa berlakunya 10 tahun bagi WNI berusia 17 tahun ke atas, sama dengan paspor biasa," kata Samsu.
Namun demikian, kata dia, terdapat perbedaan antara paspor elektronik dengan paspor biasa. Perbedaan utamanya adalah keberadaan chip pada halaman depan paspor elektronik.
Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Sedangkan pada paspor biasa tidak memiliki chip pada halaman depannya.
"Dengan adanya chip ini memungkinkan pemegang paspor untuk melintas pada tempat pemeriksaan imigrasi dengan menggunakan fasilitas autogate, sebab data diri sudah ada pada chip paspor tersebut. Selain itu, pemegang paspor elektronik juga berhak mendapatkan bebas visa," ujarnya.
Dengan keuntungan bebas visa pada paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kemenkumham NTB siapkan kantor pelayanan keimigrasian Sumbawa Barat
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan seluruh Kantor Imigrasi di NTB telah memberikan layanan paspor elektronik dengan kuota yang proporsional, permohonan dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor.
Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dapat melakukan unggah dokumen, memilih waktu kedatangan dan menyelesaikan pembayaran PNBP dengan berbagai macam opsi pembayaran.
"Kami memastikan ketersediaan paspor elektronik maupun paspor biasa di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB terpenuhi dengan berbagai kemudahan. Namun demikian,, proses permohonan paspor tetap berdasar pada aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022," katanya.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Samsu Rizal mengatakan saat ini seluruh Kantor Imigrasi di provinsi ini telah memberikan layanan paspor elektronik, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bima.
"Saat ini seluruh Kantor Imigrasi di NTB telah memberikan layanan paspor elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Selasa.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah NTB mengusulkan pembangunan kantor Imigrasi
Ia mengatakan untuk tarif paspor elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.
"Paspor elektronik atau sering disebut E-Paspor ini masa berlakunya 10 tahun bagi WNI berusia 17 tahun ke atas, sama dengan paspor biasa," kata Samsu.
Namun demikian, kata dia, terdapat perbedaan antara paspor elektronik dengan paspor biasa. Perbedaan utamanya adalah keberadaan chip pada halaman depan paspor elektronik.
Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Sedangkan pada paspor biasa tidak memiliki chip pada halaman depannya.
"Dengan adanya chip ini memungkinkan pemegang paspor untuk melintas pada tempat pemeriksaan imigrasi dengan menggunakan fasilitas autogate, sebab data diri sudah ada pada chip paspor tersebut. Selain itu, pemegang paspor elektronik juga berhak mendapatkan bebas visa," ujarnya.
Dengan keuntungan bebas visa pada paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kemenkumham NTB siapkan kantor pelayanan keimigrasian Sumbawa Barat
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan seluruh Kantor Imigrasi di NTB telah memberikan layanan paspor elektronik dengan kuota yang proporsional, permohonan dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor.
Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dapat melakukan unggah dokumen, memilih waktu kedatangan dan menyelesaikan pembayaran PNBP dengan berbagai macam opsi pembayaran.
"Kami memastikan ketersediaan paspor elektronik maupun paspor biasa di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB terpenuhi dengan berbagai kemudahan. Namun demikian,, proses permohonan paspor tetap berdasar pada aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022," katanya.