Kenalan yuk dengan program manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 29 Juni 2024 5:12 WIB
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB. (ANTARA/HO-BPJSTK)
Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi peserta untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan menjelaskan bahwa manfaat layanan ini merupakan program untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki rumah.
"Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK)," katanya.
Untuk KPR, biaya maksimal adalah Rp500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Pinjaman renovasi perumahan (PRP) diberikan maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) diberikan maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun dan berlaku untuk rumah subsidi.
Boby mengatakan, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) serta pemberi kerjanya tertib administrasi dan iuran.
“Silahkan mengikuti program ini karena bunga pinjaman lebih rendah, DP nya lebih ringan dan prosesnya pun mudah," ucap Boby.
Baca juga: Revisi UU Desa resmi disahkan, perangkat dan pekerja ekosistem desa dilindungi Jamsostek
Baca juga: Kolaborasi, inovasi kunci transformasi digital bidang kesehatan
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/perumahan.html atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan menjelaskan bahwa manfaat layanan ini merupakan program untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki rumah.
"Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK)," katanya.
Untuk KPR, biaya maksimal adalah Rp500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Pinjaman renovasi perumahan (PRP) diberikan maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) diberikan maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun dan berlaku untuk rumah subsidi.
Boby mengatakan, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) serta pemberi kerjanya tertib administrasi dan iuran.
“Silahkan mengikuti program ini karena bunga pinjaman lebih rendah, DP nya lebih ringan dan prosesnya pun mudah," ucap Boby.
Baca juga: Revisi UU Desa resmi disahkan, perangkat dan pekerja ekosistem desa dilindungi Jamsostek
Baca juga: Kolaborasi, inovasi kunci transformasi digital bidang kesehatan
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/perumahan.html atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB.
Pewarta : Awaludin
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
20.000 pekerja rentan di Lombok Utara terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan
28 February 2026 20:04 WIB
Sebanyak 24.750 pekerja rentan di Lombok Utara dapat jaminan sosial pada 2026
11 February 2026 15:23 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Menkes teken aturan baru, Layanan kesehatan wajib jalan saat krisis dan wabah
04 February 2026 15:20 WIB