KPK panggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus LNG Pertamina
Rabu, 3 Juli 2024 14:10 WIB
Arsip- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Kamis(14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.
Selain Dahlan Iskan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan untuk saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata. Keduanya bakal dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan itu.
“Hari ini, Rabu (3/7), pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011–2014,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Pemanggilan ini bukan kali pertama bagi Dahlan Iskan. Sebelumnya, Kamis, 14 September 2023, ia telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Usai diperiksa, ketika itu Dahlan Iskan mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair tersebut. "Tidak [tahu]. Saya 'kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina rugikan negara Rp1,77 triliun
Dahlan pun mengakui bahwa ia diperiksa oleh penyidik KPK perihal Karen Agustiawan yang saat itu masih berstatus terdakwa. "[Pemeriksaan] terkait Bu Karen," ujar Dahlan.
Sementara itu, Karen Agustiawan sendiri telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Karen Agustiawan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK
Dalam perkara itu, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Selain Dahlan Iskan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan untuk saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata. Keduanya bakal dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan itu.
“Hari ini, Rabu (3/7), pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011–2014,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Pemanggilan ini bukan kali pertama bagi Dahlan Iskan. Sebelumnya, Kamis, 14 September 2023, ia telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Usai diperiksa, ketika itu Dahlan Iskan mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair tersebut. "Tidak [tahu]. Saya 'kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina rugikan negara Rp1,77 triliun
Dahlan pun mengakui bahwa ia diperiksa oleh penyidik KPK perihal Karen Agustiawan yang saat itu masih berstatus terdakwa. "[Pemeriksaan] terkait Bu Karen," ujar Dahlan.
Sementara itu, Karen Agustiawan sendiri telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Karen Agustiawan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK
Dalam perkara itu, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Bima pastikan keamanan warga NTT pasca-insiden kerusuhan di Pasar Tente
17 January 2025 8:03 WIB, 2025
Arteria Dahlan rela mundur dari DPR RI untuk digantikan Cucu Soekarno
01 October 2024 14:14 WIB, 2024
Cucu Soekarno lolos jadi anggota DPR RI usai Sri Rahayu-Arteria Dahlan mundur
01 October 2024 14:12 WIB, 2024
Presiden Jokowi tinjau Masjid Walidah Dahlan didesain ramah lingkungan
31 January 2024 20:51 WIB, 2024
Dahlan Iskan sebut kepercayaan media massa harus lebih tinggi dari medsos
12 January 2023 6:28 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
KPK menduga oknum Bea Cukai terima Rp7 miliar per bulan dari Blueray Cargo
06 February 2026 5:25 WIB