Cucu Soekarno lolos jadi anggota DPR RI usai Sri Rahayu-Arteria Dahlan mundur

id PDIP,Romy Soekarno,Sri Rahayu,Arteria Dahlan,DPR RI,cucu bung karno

Cucu Soekarno lolos jadi anggota DPR RI usai Sri Rahayu-Arteria Dahlan mundur

Arsip foto - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (ketiga kanan), Perwakilan Keluarga Soekarno Romy Soekarno (kedua kanan) dan Danrem 143 HO Kendari Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan (kanan) menghadiri peresmian patung Presiden Pertama Soekarno di Korem 143 HO Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (18/9/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Cucu Presiden Pertama RI Soekarno, Romy Soekarno, berhasil lolos menjadi anggota DPR RI setelah dua calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP) mundur.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 27 September 2024 yang dikutip ANTARA di Jakarta, Senin, Romy Soekarno ditetapkan sebagai calon anggota legislatif terpilih dari PDIP Dapil VI Jawa Timur (Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri).

Alasan penggantian caleg terpilih itu lantaran calon terpilih sebelumnya Sri Rahayu mengundurkan diri, sedangkan penggantinya Arteria Dahlan juga ikut mengundurkan diri. Hal itu pun tertuang dalam SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," demikian kutipan petikan keterangan dalam SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Baca juga: Hari Selasa, 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD dilantik

Dengan keputusan itu, putra dari Rachmawati Soekarnoputri itu dipastikan melenggang ke Senayan dengan berbekal 51.245 suara.

Ia akan menjadi anggota DPR bersama adik Pramono Anung, Pulung Agustanto yang memperoleh 165.869 suara.

Adapun Keputusan KPU ini berdasarkan surat dari DPP PDIP sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra. Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.

Baca juga: Rapat terakhir Menhan Prabowo di DPR RI sebelum jadi Presiden
​​​​​​​