Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendampingi saksi usia anak yang menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penganiayaan santriwati berinisial NI yang pada akhirnya meninggal usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Raden Soedjono.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Senin, membenarkan adanya pendampingan terhadap saksi usia anak dalam penyidikan kasus dugaan penganiayaan santriwati NI.
"Jadi, dari hasil komunikasi pihak Pondok Pesantren Al-Aziziyah dengan kami, LPA sepakat memberikan pendampingan terhadap saksi usia anak agar hak-hak anak tetap terpenuhi, baik itu sebagai saksi, korban, maupun pelaku," kata Joko.
Baca juga: Diduga dianiaya, Santriwati Ponpes Aziziyah Lombok Barat meninggal
Meskipun proses pendampingan saksi usia anak berjalan di pertengahan penyidikan, LPA tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Memang prosedurnya harus ada asesmen lebih dahulu, tetapi ini sudah di pertengahan, tidak kemudian menunda proses pemeriksaan, kami (pendampingan LPA) yang menyesuaikan," ujarnya.
Dengan mendampingi di pertengahan proses penyidikan, Joko mengatakan bahwa LPA telah meminta data anak-anak yang masuk dalam daftar saksi kepada pihak penyidik.
"Kenapa kami minta lebih awal sebelum pemeriksaan? Biar ada waktu untuk kami persiapkan tenaga pendamping dan psikolog untuk saksi anak yang nantinya akan jalani pemeriksaan," ucap dia.
Baca juga: Polisi terima hasil visum santriwati korban penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah Lobar
Sejak kepolisian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, tercatat sudah ada tujuh saksi usia anak yang menjalani pemeriksaan penyidik.
"Untuk hari ini ada lima anak dari kalangan santriwati, kemarin sudah ada dua, jadi totalnya tujuh. Meskipun sudah jalan, tetapi kami lihat ini masih awal, masih bisa kami berikan pendampingan," katanya.
Ia melihat langkah Ponpes Al-Aziziyah meminta LPA memberikan pendampingan ini sebagai bagian dari sikap terbuka ponpes dalam penanganan kasus santriwati NI.
"Saya kira ini cukup bagus sebagai sikap terbuka ponpes, melihat posisi anak sebagai saksi dan korban. Jadi, dalam artian kami dari LPA juga tidak hanya seperti seorang advokat saja, tetapi juga mengupayakan pemenuhan hak-hak saksi usia anak," ujarnya.
Baca juga: Polisi panggil saksi kasus penganiayaan santriwati di Ponpes Aziziyah Lobar
Lebih lanjut, ke depannya LPA Mataram bersama pihak Ponpes Al-Aziziyah berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai langkah transformasi dalam menciptakan dunia ponpes ramah anak.
"Jadi, mudah-mudahan ke depannya kasus yang muncul Ponpes Al-Aziziyah ini bisa menjadi contoh perbaikan dalam mewujudkan ponpes ramah anak di NTB," ucap dia.
Baca juga: Polresta Mataram periksa Ponpes Aziziyah terkait kasus penganiayaan santriwati
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Senin, membenarkan adanya pendampingan terhadap saksi usia anak dalam penyidikan kasus dugaan penganiayaan santriwati NI.
"Jadi, dari hasil komunikasi pihak Pondok Pesantren Al-Aziziyah dengan kami, LPA sepakat memberikan pendampingan terhadap saksi usia anak agar hak-hak anak tetap terpenuhi, baik itu sebagai saksi, korban, maupun pelaku," kata Joko.
Baca juga: Diduga dianiaya, Santriwati Ponpes Aziziyah Lombok Barat meninggal
Meskipun proses pendampingan saksi usia anak berjalan di pertengahan penyidikan, LPA tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Memang prosedurnya harus ada asesmen lebih dahulu, tetapi ini sudah di pertengahan, tidak kemudian menunda proses pemeriksaan, kami (pendampingan LPA) yang menyesuaikan," ujarnya.
Dengan mendampingi di pertengahan proses penyidikan, Joko mengatakan bahwa LPA telah meminta data anak-anak yang masuk dalam daftar saksi kepada pihak penyidik.
"Kenapa kami minta lebih awal sebelum pemeriksaan? Biar ada waktu untuk kami persiapkan tenaga pendamping dan psikolog untuk saksi anak yang nantinya akan jalani pemeriksaan," ucap dia.
Baca juga: Polisi terima hasil visum santriwati korban penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah Lobar
Sejak kepolisian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, tercatat sudah ada tujuh saksi usia anak yang menjalani pemeriksaan penyidik.
"Untuk hari ini ada lima anak dari kalangan santriwati, kemarin sudah ada dua, jadi totalnya tujuh. Meskipun sudah jalan, tetapi kami lihat ini masih awal, masih bisa kami berikan pendampingan," katanya.
Ia melihat langkah Ponpes Al-Aziziyah meminta LPA memberikan pendampingan ini sebagai bagian dari sikap terbuka ponpes dalam penanganan kasus santriwati NI.
"Saya kira ini cukup bagus sebagai sikap terbuka ponpes, melihat posisi anak sebagai saksi dan korban. Jadi, dalam artian kami dari LPA juga tidak hanya seperti seorang advokat saja, tetapi juga mengupayakan pemenuhan hak-hak saksi usia anak," ujarnya.
Baca juga: Polisi panggil saksi kasus penganiayaan santriwati di Ponpes Aziziyah Lobar
Lebih lanjut, ke depannya LPA Mataram bersama pihak Ponpes Al-Aziziyah berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai langkah transformasi dalam menciptakan dunia ponpes ramah anak.
"Jadi, mudah-mudahan ke depannya kasus yang muncul Ponpes Al-Aziziyah ini bisa menjadi contoh perbaikan dalam mewujudkan ponpes ramah anak di NTB," ucap dia.
Baca juga: Polresta Mataram periksa Ponpes Aziziyah terkait kasus penganiayaan santriwati