Mataram (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar mengancam memblokir perusahaan atau badan usaha yang terkait ataupun terlibat dalam judi online.
"Kalau perusahaan itu terdaftar sebagai PT di Dirjen AHU, memiliki badan hukum atau tidak. Kalau sudah seperti itu (judi online) tentu kami akan blokir perusahaannya," tegas Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar usai membuka Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Bahan Usaha di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.
Ia mengatakan di dalam aturan Indonesia tidak boleh ada perusahaan atau badan usaha melakukan usaha bergerak di bidang perjudian atau permainan ketangkasan.
Namun demikian, bila ada ditemukan seperti itu maka sanksinya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memblokir perusahaan atau badan usaha tersebut.
"Itu tidak boleh dan itu tidak ada dalam tabel klasifikasi perusahaan. Kalau jelas pidana administratif-nya maka perusahaan itu akan kami blokir," ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri 317 notaris di NTB itu.
Sejauh ini, kata Cahyo, belum ada perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang terindikasi atau berafiliasi dengan perjudian atau judi online.
"Kalau ada tinggal kami kerjasama dengan penegak hukum. Kalau terlibat ya kami akan blokir perusahaan itu," katanya.
"Kalau perusahaan itu terdaftar sebagai PT di Dirjen AHU, memiliki badan hukum atau tidak. Kalau sudah seperti itu (judi online) tentu kami akan blokir perusahaannya," tegas Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar usai membuka Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Bahan Usaha di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.
Ia mengatakan di dalam aturan Indonesia tidak boleh ada perusahaan atau badan usaha melakukan usaha bergerak di bidang perjudian atau permainan ketangkasan.
Namun demikian, bila ada ditemukan seperti itu maka sanksinya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memblokir perusahaan atau badan usaha tersebut.
"Itu tidak boleh dan itu tidak ada dalam tabel klasifikasi perusahaan. Kalau jelas pidana administratif-nya maka perusahaan itu akan kami blokir," ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri 317 notaris di NTB itu.
Sejauh ini, kata Cahyo, belum ada perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang terindikasi atau berafiliasi dengan perjudian atau judi online.
"Kalau ada tinggal kami kerjasama dengan penegak hukum. Kalau terlibat ya kami akan blokir perusahaan itu," katanya.