Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyebut penurunan angka perceraian pada 2023 hingga 10,2 persen salah satunya tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (Bimwin).

"Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, angka perceraian di 2023 mengalami penurunan hingga 10,2 persen. Dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 516.344 kasus, di tahun 2023 tercatat 463.654 kasus perceraian.

Kamaruddin mengatakan fasilitator harus mampu memberi contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada masyarakat, utamanya kepada mereka yang akan melangsungkan pernikahan.

"Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat," kata dia.

Fasilitator, kata dia, mesti memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral.

"Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh," kata dia.

Baca juga: Kemenag NTB-AMPHURI Sinergi Tekan Praktik Rugikan Calon Jemaah Umrah
Baca juga: Jumlah haji asal NTB meninggal menjadi tujuh orang

Di samping itu, KUA juga berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Oleh karena itu, program Bimwin perlu ditingkatkan, mulai dari edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.

Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.

"Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin," kata Kamaruddin.


 

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024