Mataram (Antaranews NTB) - Tim relawan Tuan Guru Bajang (TGB) bersama kuasa hukum dari Pemuda Nahdlatul Wathan akan melaporkan sejumlah oknum dan kelompok tertentu yang selama ini telah menyudutkan nama dan merusak citra Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi ke Polda Nusa Tenggara Barat dan Mabes Polri.
Ketua Relawan Tim TGB M Nashib Ikroman di Mataram, Selasa, mengungkapkan jika selama ini ada upaya oknum dan pihak tertentu yang sengaja menyebarkan isu serta propaganda untuk mendiskreditkan dan memfitnah Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi yang akrab disapa TGB.
Ia mencontohkan, seorang politisi berinisial HT dan lembaga swadaya masyarakat F yang mempermasalahkan penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dinilai telah menyudutkan TGB.
"Isu penjualan saham ini selalu mengarah ke personal Gubernur NTB dan pribadi TGB. Di dalam pemberitaan media dan diskusi-diskusi selalu saja TGB. Hampir semua pemberitaan baik yang berkembang di media sosial, bahwa yang bertanggung jawab itu adalah Gubernur NTB," katanya.
Menurutnya, penjualan saham tersebut murni "business to business" (B to B) dan pemegang saham tidak hanya Pemprov NTB, tetapi ada dua daerah lainnya (Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa, red) yang menyepakati penjualan saham tersebut. Tetapi, kenapa hanya TGB yang diserang dan menjadi sorotan.
Padahal penjualan saham tersebut juga atas dasar persetujuan dua daerah pemilik saham lainnya setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Titik kesabaran kami tidak bisa ditoleransi dan sabar ada batasnya. Itu sangat mengganggu kami, bahkan sudah kami anggap bisa dibawa ke ranah hukum," ucapnya.
Nashib juga mempersoalkan adanya oknum atau LSM yang mengungkit kembali kasus kehilangan dr Mawardi Hamri (mantan Direktur RSUD NTB).
Hilangnya mantan Direktur RSUD NTB itu juga dikaitkan dengan TGB. Padahal, menurut Nashib, persoalan dr Mawardi sudah ditangani Polda NTB.
Karenanya, ia menilai tudingan kehilangan dr Mawardi terkait ada campur tangan TGB adalah salah alamat. Sebab, persoalan orang hilang menurutnya merupakan ranah kepolisian.
"TGB telah berupaya maksimal untuk menemukan dr Mawardi. Kalau belum ketemu, jangan dikaitkan dengan TGB. Itu ranah kepolisian untuk menemukannya," kata Ketua Bapilu DPD Partai Demokrat NTB ini.
Selain itu, ia juga menyesalkan sejumlah pihak baik yang di NTB maupun Jakarta yang mempersoalkan kunjungan Gubernur NTB ke sejumlah daerah, di mana kunjungan tersebut dinilai mengganggu kinerja pemerintah provinsi.
"Apa yang dilakukan gubernur dua periode tesebut sebagai upaya untuk mengenalkan NTB ke tingkat nasional," katanya.
Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah organ pendukung TGB lainnya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang menyudutkan TGB ke Polda NTB dan Mabes Polri.
"Kami meminta cara-cara seperti ini dihentikan, apalagi persoalan yang disampaikan tersebut kami lihat sudah dilakukan secara sistematis serta menyerang dan memfitnah TGB secara pribadi maupun selaku gubernur," katanya.
Sementara, tim kuasa hukum relawan TGB dan Nahdlatul Wathan (NW) Herman Syahputra menilai apa yang telah dilakukan oknum tersebut tidak berdasar, apalagi dengan menyebut TGB sudah melakukan tindak korupsi.
"Itu semua adalah tuduhan tanpa melalui proses hukum dan ketetapan peradilan. Argumen seperti itu sangat tidak layak, apalagi disampaikan tidak sesuai bukti dan fakta. Kalau secara hukum mestinya harus berlandaskan bukti dan fakta, bukan fitnah," katanya.
Selain fitnah, kata dia, apa yang terjadi saat ini (serangan terhadap TGB) juga merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Hal senada juga diutarakan kuasa hukum lainnya Imam Sofyan, bahwa apa yang terjadi pada TGB sudah menyangkut tindakan pidana dan pencemaran nama baik, sehingga layak untuk dilaporkan.
Pihaknya saat ini telah membentuk tim kuasa hukum yang beranggotakan enam pengacara untuk mengawal laporan pendiskreditan nama baik TGB tersebut. Imam menyatakan bukti penyebaran informasi hoaks tentang TGB di media sosial sudah dikantongi.
"Kami telah membentuk tim kuasa hukum untuk melaporkan dan mengawal penyebaran berita fitnah terhadap TGB, materi laporan sedang kami susun dan bukti-bukti penyebaran fitnah serta upaya mendiskreditkan TGB sudah kami miliki," kata Imam Sofyan. (*)
Ketua Relawan Tim TGB M Nashib Ikroman di Mataram, Selasa, mengungkapkan jika selama ini ada upaya oknum dan pihak tertentu yang sengaja menyebarkan isu serta propaganda untuk mendiskreditkan dan memfitnah Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi yang akrab disapa TGB.
Ia mencontohkan, seorang politisi berinisial HT dan lembaga swadaya masyarakat F yang mempermasalahkan penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dinilai telah menyudutkan TGB.
"Isu penjualan saham ini selalu mengarah ke personal Gubernur NTB dan pribadi TGB. Di dalam pemberitaan media dan diskusi-diskusi selalu saja TGB. Hampir semua pemberitaan baik yang berkembang di media sosial, bahwa yang bertanggung jawab itu adalah Gubernur NTB," katanya.
Menurutnya, penjualan saham tersebut murni "business to business" (B to B) dan pemegang saham tidak hanya Pemprov NTB, tetapi ada dua daerah lainnya (Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa, red) yang menyepakati penjualan saham tersebut. Tetapi, kenapa hanya TGB yang diserang dan menjadi sorotan.
Padahal penjualan saham tersebut juga atas dasar persetujuan dua daerah pemilik saham lainnya setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Titik kesabaran kami tidak bisa ditoleransi dan sabar ada batasnya. Itu sangat mengganggu kami, bahkan sudah kami anggap bisa dibawa ke ranah hukum," ucapnya.
Nashib juga mempersoalkan adanya oknum atau LSM yang mengungkit kembali kasus kehilangan dr Mawardi Hamri (mantan Direktur RSUD NTB).
Hilangnya mantan Direktur RSUD NTB itu juga dikaitkan dengan TGB. Padahal, menurut Nashib, persoalan dr Mawardi sudah ditangani Polda NTB.
Karenanya, ia menilai tudingan kehilangan dr Mawardi terkait ada campur tangan TGB adalah salah alamat. Sebab, persoalan orang hilang menurutnya merupakan ranah kepolisian.
"TGB telah berupaya maksimal untuk menemukan dr Mawardi. Kalau belum ketemu, jangan dikaitkan dengan TGB. Itu ranah kepolisian untuk menemukannya," kata Ketua Bapilu DPD Partai Demokrat NTB ini.
Selain itu, ia juga menyesalkan sejumlah pihak baik yang di NTB maupun Jakarta yang mempersoalkan kunjungan Gubernur NTB ke sejumlah daerah, di mana kunjungan tersebut dinilai mengganggu kinerja pemerintah provinsi.
"Apa yang dilakukan gubernur dua periode tesebut sebagai upaya untuk mengenalkan NTB ke tingkat nasional," katanya.
Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah organ pendukung TGB lainnya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang menyudutkan TGB ke Polda NTB dan Mabes Polri.
"Kami meminta cara-cara seperti ini dihentikan, apalagi persoalan yang disampaikan tersebut kami lihat sudah dilakukan secara sistematis serta menyerang dan memfitnah TGB secara pribadi maupun selaku gubernur," katanya.
Sementara, tim kuasa hukum relawan TGB dan Nahdlatul Wathan (NW) Herman Syahputra menilai apa yang telah dilakukan oknum tersebut tidak berdasar, apalagi dengan menyebut TGB sudah melakukan tindak korupsi.
"Itu semua adalah tuduhan tanpa melalui proses hukum dan ketetapan peradilan. Argumen seperti itu sangat tidak layak, apalagi disampaikan tidak sesuai bukti dan fakta. Kalau secara hukum mestinya harus berlandaskan bukti dan fakta, bukan fitnah," katanya.
Selain fitnah, kata dia, apa yang terjadi saat ini (serangan terhadap TGB) juga merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Hal senada juga diutarakan kuasa hukum lainnya Imam Sofyan, bahwa apa yang terjadi pada TGB sudah menyangkut tindakan pidana dan pencemaran nama baik, sehingga layak untuk dilaporkan.
Pihaknya saat ini telah membentuk tim kuasa hukum yang beranggotakan enam pengacara untuk mengawal laporan pendiskreditan nama baik TGB tersebut. Imam menyatakan bukti penyebaran informasi hoaks tentang TGB di media sosial sudah dikantongi.
"Kami telah membentuk tim kuasa hukum untuk melaporkan dan mengawal penyebaran berita fitnah terhadap TGB, materi laporan sedang kami susun dan bukti-bukti penyebaran fitnah serta upaya mendiskreditkan TGB sudah kami miliki," kata Imam Sofyan. (*)