Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng Inspektorat Lombok Tengah melakukan audit kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata Sintung Park.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut penyidik menerima hasil analisis ahli konstruksi dari Politeknik Semarang.
"Jadi, hasil analisis ahli kemarin sudah diserahkan ke Inspektorat Lombok Tengah untuk kelengkapan bahan audit," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB ungkap hasil analisis ahli terkait proyek Sintung Park Lombok Tengah
Secara umum, dia menyampaikan bahwa hasil analisis ahli yang melakukan cek fisik terhadap pekerjaan proyek tersebut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Ada indikasi selisih Rp25 juta dari perhitungan spesifikasi volume pekerjaan," ujarnya.
Sembari menunggu hasil audit, Efrien memastikan pemeriksaan saksi masih berjalan guna menguatkan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana korupsi.
Baca juga: Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.
Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.
Baca juga: Jaksa koordinasi dengan Undip terkait hasil cek proyek Sintung Park Lombok Tengah
Proyek dengan anggaran miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Dalam proses pengerjaan pada tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp126 juta.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut penyidik menerima hasil analisis ahli konstruksi dari Politeknik Semarang.
"Jadi, hasil analisis ahli kemarin sudah diserahkan ke Inspektorat Lombok Tengah untuk kelengkapan bahan audit," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB ungkap hasil analisis ahli terkait proyek Sintung Park Lombok Tengah
Secara umum, dia menyampaikan bahwa hasil analisis ahli yang melakukan cek fisik terhadap pekerjaan proyek tersebut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Ada indikasi selisih Rp25 juta dari perhitungan spesifikasi volume pekerjaan," ujarnya.
Sembari menunggu hasil audit, Efrien memastikan pemeriksaan saksi masih berjalan guna menguatkan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana korupsi.
Baca juga: Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.
Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.
Baca juga: Jaksa koordinasi dengan Undip terkait hasil cek proyek Sintung Park Lombok Tengah
Proyek dengan anggaran miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Dalam proses pengerjaan pada tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp126 juta.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park