Mataram (ANTARA) - Kejaksaan mengeksekusi tiga bidang lahan milik Aryanto Prametu, salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan jaksa melaksanakan giat eksekusi tersebut sesuai amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung milik Aryanto Prametu dengan Nomor: 715 PK/Pid.Sus/2023.
"Jadi, tindak lanjut eksekusi itu sekarang sedang dilakukan penghitungan nilai oleh KPKNL (kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang) untuk selanjutnya dilelang," kata Efrien.
Hasil pelelangan, lanjut dia, akan digunakan oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dibebankan kepada terpidana.
Baca juga: Kasus korupsi PPHP benih jagung 2017 di Mataram mulai disidangkan
Tiga bidang lahan yang dieksekusi kejaksaan tersebut berada di Kota Mataram. Pertama, lahan seluas 124 meter persegi beserta bangunan di atasnya berada di wilayah Pagutan.
Kemudian, lahan seluas 68 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Dayan Peken, dan lahan seluas 5.430 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Dasan Cermen.
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 715 PK/Pid.Sus/2023 mengabulkan permohonan peninjauan kembali Aryanto Prametu dan membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Hakim peninjauan kembali yang diketuai Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto mengadili kembali perkara dengan menyatakan terpidana Aryanto Prametu sebagai penyedia benih dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Baca juga: Kejaksaan belum tahan lima tersangka korupsi tim PPHP benih jagung Distanbun NTB
Hal itu sesuai dakwaan penuntut umum dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana pokok dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp7,87 miliar subsider dengan ketentuan jika tidak membayar dalam periode 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Aryanto dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Aryanto wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah disampaikan kepada para pihak, baik penuntut umum maupun terpidana pada 10 November 2023.
Baca juga: Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan jaksa melaksanakan giat eksekusi tersebut sesuai amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung milik Aryanto Prametu dengan Nomor: 715 PK/Pid.Sus/2023.
"Jadi, tindak lanjut eksekusi itu sekarang sedang dilakukan penghitungan nilai oleh KPKNL (kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang) untuk selanjutnya dilelang," kata Efrien.
Hasil pelelangan, lanjut dia, akan digunakan oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dibebankan kepada terpidana.
Baca juga: Kasus korupsi PPHP benih jagung 2017 di Mataram mulai disidangkan
Tiga bidang lahan yang dieksekusi kejaksaan tersebut berada di Kota Mataram. Pertama, lahan seluas 124 meter persegi beserta bangunan di atasnya berada di wilayah Pagutan.
Kemudian, lahan seluas 68 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Dayan Peken, dan lahan seluas 5.430 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Dasan Cermen.
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 715 PK/Pid.Sus/2023 mengabulkan permohonan peninjauan kembali Aryanto Prametu dan membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Hakim peninjauan kembali yang diketuai Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto mengadili kembali perkara dengan menyatakan terpidana Aryanto Prametu sebagai penyedia benih dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Baca juga: Kejaksaan belum tahan lima tersangka korupsi tim PPHP benih jagung Distanbun NTB
Hal itu sesuai dakwaan penuntut umum dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana pokok dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp7,87 miliar subsider dengan ketentuan jika tidak membayar dalam periode 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Aryanto dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Aryanto wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah disampaikan kepada para pihak, baik penuntut umum maupun terpidana pada 10 November 2023.
Baca juga: Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung