Mataram (ANTARA) - Ketua Bawaslu NTB Itratip menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan Masjid Islamic Center NTB menjadi titik kumpul massa pendukung yang akan mengantar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke kantor KPU.

"Saya kira di situ (Masjid Islamic Center NTB) 'kan memang kerap dijadikan sebagai lokasi kegiatan sosial politik, sering dijadikan titik kumpul, sehingga kami berasumsi silakan berkoordinasi dengan pengelola di situ, kalau misal diizinkan, silakan," kata Itratip di Mataram, Senin.

Dia juga melihat Masjid Islamic Center NTB punya fasilitas lapangan yang cukup luas. Lapangan tersebut yang selama ini sudah biasa digunakan oleh masyarakat menggelar beragam kegiatan. 

"Sehingga Masjid Islamic Center NTB ini bukan lagi bagian dari areal dari instansi tertentu, tetapi dia sudah jadi milik publik sehingga masih boleh (jadi titik kumpul)," ujarnya.

Baca juga: Zul-Uhel dan Rohmi-Firim daftar di KPU NTB pada 28 Agustus, Iqbal-Dinda belum konfimasi

Berbeda dengan masjid atau tempat ibadah milik instansi atau lembaga tertentu seperti yang ada di Markas Polda NTB atau Kejati NTB. Tempat ibadah tersebut rentan terjadi pelanggaran aturan Pemilu.

"Masjid yang merupakan milik instansi tertentu itu 'kan bukan tempat biasa atau tempat umum seperti Masjid Islamic Center NTB yang biasa digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu," ucap dia.

Namun, dia kembali mengingatkan bahwa aturan pelarangan tempat ibadah sebagai lokasi kegiatan politik berlaku pada masa kampanye. Dalam aturan juga tidak membahas soal titik kumpul.

"Terkait titik kumpul ini memang sejauh ini belum ada aturan yang mengatur lebih jelas karena titik kumpul hanya digunakan untuk koordinir massa pendukung sebelum berangkat melaksanakan pendaftaran, sehingga kami pun mengimbau ke lapangan, bukan ke masjidnya, di dalam masjid itu tidak boleh ada kegiatan kampanye," ujar Itratip.

Baca juga: Kejati NTB ingatkan Zul-Uhel tak gunakan tempat ibadah saat pendaftaran pilkada

Aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 dan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pelarangan itu secara eksplisit berlaku saat masa kampanye, tidak boleh ada kegiatan kampanye di tempat ibadah dan tempat instansi pemerintah, kecuali tempat pemerintah itu merupakan tempat umum yang sudah biasa disewakan untuk kegiatan yang dilakukan masyarakat luas," kata dia.

Meskipun memang belum ada larangan dalam aturan tentang titik kumpul. Tetapi, Itratip menegaskan bahwa Bawaslu NTB tetap mengimbau seluruh partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kegiatan-kegiatan politik.

"Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik untuk memperhatikan larangan-larangan yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Pemilu ataupun Peraturan KPU yang sudah ada, salah satunya menggunakan tempat ibadah dan instansi pemerintahan sebagai lokasi kampanye," ujarnya.

Lebih lanjut, Itratip menegaskan bahwa Bawaslu NTB akan tetap memantau seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 yang dalam waktu dekat berkaitan dengan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"Jadi, di lapangan bukan hanya tempat yang kami awasi, termasuk apakah ada ASN atau pejabat yang dilarang untuk ikut terlibat politik praktis dalam kegiatan itu juga jadi objek pengawasan kami," kata Itratip.

Baca juga: KPU NTB tetapkan syarat minimal parpol usung cagub
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024