Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menyampaikan bahwa hanya Zulkieflimansyah atau Bang Zul yang tercatat telah mengajukan surat tidak pernah dipidana atau menjadi terpidana untuk syarat pendaftaran bakal calon pada Pilkada Nusa Tenggara Barat.
"Sementara cuma Bang Zul yang sudah ajukan surat keterangan tidak pernah dipidana dan sudah diterbitkan surat keterangannya menurut Bagian Hukum Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan surat keterangan tersebut meliputi penjelasan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan tidak memiliki utang, baik perorangan ataupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya hingga menimbulkan kerugian negara.
"Jadi, surat keterangan yang kami terbitkan sudah termasuk semua itu," ujarnya.
Baca juga: Zul-Uhel dan Rohmi-Firim daftar di KPU NTB pada 28 Agustus, Iqbal-Dinda belum konfimasi
Untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur lainnya, seperti Moh. Suhaili Fadil Tohir yang merupakan pasangan dari Zulkieflimansyah, kemudian Sitti Rohmi Djalilah bersama W. Musyafirin, dan Lalu Muhammad Iqbal dengan Indah Dhamayanti Putri, jubir PN Mataram mengatakan mereka tidak ada tercatat mengurus surat keterangan tersebut di PN Mataram.
"Kalau pasangan yang lain, mungkin tidak ajukan di Kota Mataram karena domisili masing-masing pasangan itu lain-lain," ujarnya.
Kelik mencontohkan Sitti Rohmi Djalilah yang tercatat masih sebagai penduduk Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, pengajuan surat keterangannya di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur," ucap dia.
Pengajuan surat keterangan ke pengadilan ini merupakan salah satu syarat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahapan tersebut mulai 27–29 Agustus 2024.
Baca juga: Kejati NTB ingatkan Zul-Uhel tak gunakan tempat ibadah saat pendaftaran pilkada
Baca juga: Zul-Uhel daftar ke KPU NTB di hari kedua sesuai arahan TGB
"Sementara cuma Bang Zul yang sudah ajukan surat keterangan tidak pernah dipidana dan sudah diterbitkan surat keterangannya menurut Bagian Hukum Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan surat keterangan tersebut meliputi penjelasan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan tidak memiliki utang, baik perorangan ataupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya hingga menimbulkan kerugian negara.
"Jadi, surat keterangan yang kami terbitkan sudah termasuk semua itu," ujarnya.
Baca juga: Zul-Uhel dan Rohmi-Firim daftar di KPU NTB pada 28 Agustus, Iqbal-Dinda belum konfimasi
Untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur lainnya, seperti Moh. Suhaili Fadil Tohir yang merupakan pasangan dari Zulkieflimansyah, kemudian Sitti Rohmi Djalilah bersama W. Musyafirin, dan Lalu Muhammad Iqbal dengan Indah Dhamayanti Putri, jubir PN Mataram mengatakan mereka tidak ada tercatat mengurus surat keterangan tersebut di PN Mataram.
"Kalau pasangan yang lain, mungkin tidak ajukan di Kota Mataram karena domisili masing-masing pasangan itu lain-lain," ujarnya.
Kelik mencontohkan Sitti Rohmi Djalilah yang tercatat masih sebagai penduduk Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, pengajuan surat keterangannya di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur," ucap dia.
Pengajuan surat keterangan ke pengadilan ini merupakan salah satu syarat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahapan tersebut mulai 27–29 Agustus 2024.
Baca juga: Kejati NTB ingatkan Zul-Uhel tak gunakan tempat ibadah saat pendaftaran pilkada
Baca juga: Zul-Uhel daftar ke KPU NTB di hari kedua sesuai arahan TGB