Mataram (ANTARA) - Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil alih penanganan kasus sebaran lumpur bekas pengeboran pipa penyulingan air laut milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di dasar perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, tindak lanjut penanganannya sekarang sudah di pusat (KKP) bagian gakkum. Gakkum ini di bawah dirjen di pusat, itu ada di bagian penanganan pelanggaran," kata Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana melalui sambungan telepon dari Mataram, Rabu.
Meskipun penanganan langsung berada di bawah KKP, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendapat setiap informasi perkembangan.
"Jadi, sudah di pusat sekarang, antara BKKPN di pusat, direktorat yang di pusat, dan gakkum di pusat, jadi koordinasinya sudah di sana semua. Nanti kalau misal ada perkembangan, pasti kami diinformasikan, tetapi sejauh ini belum ada informasi dan arahan," ujarnya.
Baca juga: Penyebaran lumpur sisa pengeboran TCN di Gili Trawangan kian meluas
Meisal mengatakan bahwa peran PSDKP dalam persoalan ini hanya sebatas mengumpulkan bukti lapangan perihal sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan.
"Setelah dapat bukti segala macam, baru hasilnya diserahkan ke pusat, nanti pusat yang menentukan," ucap dia.
Terakhir, PSDKP telah menyerahkan data hasil rapat internal dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP di awal Agustus 2024.
Dalam data yang dikirim, Meisal sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi adanya peningkatan luas sebaran lumpur dalam periode satu bulan terhitung sejak 8 Mei sampai dengan 9 Juli 2024 dari 1.660 menjadi 2.364 meter persegi.
Baca juga: PSDKP tunggu arahan KKP terkait sanksi pengeboran pipa TCN
PSDKP turut memberikan rekomendasi agar adanya pendataan ulang perihal peningkatan luas sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan tersebut.
Dari rekomendasi itu, PSDKP meminta kepada Dirjen PKRL KKP terkait dengan arahan teknis dari pelaksanaan pendataan ulang untuk mengetahui kualitas air dan keberlangsungan ekosistem laut yang terdampak.
Meisal menuturkan bahwa pengajuan permintaan arahan tersebut guna memantapkan langkah PSDKP dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT TCN.
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina juga mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari PSDKP.
Menurut dia, PSDKP sudah mengambil langkah dalam menentukan sanksi terhadap persoalan sebaran lumpur tersebut.
"Kalau yang di PSDKP, mereka sepertinya sudah menentukan sanksi administrasinya," kata Martanina.
Baca juga: BKKPN menyerahkan pendataan kerusakan laut akibat pengeboran TCN ke KKP
BKKPN Kupang sebelumnya telah menyerahkan data ulang hasil survei sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan dampak pengeboran pipa penyulingan air laut milik PT TCN.
Martanina mengemukakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil kegiatan pendataan ulang kepada Ditjen PKRL KKP pada tanggal 29 Juli 2024. Pihaknya juga sudah memaparkan data hasil turun lapangan pada tanggal 9 Juli 2024 ke Ditjen PKRL KKP.
Ia membenarkan bahwa endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di perairan Gili Trawangan dengan ketebalan hingga 1 meter kini meluas menjadi 2.364 meter persegi.
Baca juga: Polda NTB berikan kesempatan PT TCN perbaiki dokumen izin pengeboran laut
Endapan lumpur ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut. BKKPN menduga kuat endapan lumpur itu berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Kasus kerusakan eksosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: BKKPN analisis kerusakan laut di Gili Trawangan dampak pengeboran TCN
"Jadi, tindak lanjut penanganannya sekarang sudah di pusat (KKP) bagian gakkum. Gakkum ini di bawah dirjen di pusat, itu ada di bagian penanganan pelanggaran," kata Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana melalui sambungan telepon dari Mataram, Rabu.
Meskipun penanganan langsung berada di bawah KKP, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendapat setiap informasi perkembangan.
"Jadi, sudah di pusat sekarang, antara BKKPN di pusat, direktorat yang di pusat, dan gakkum di pusat, jadi koordinasinya sudah di sana semua. Nanti kalau misal ada perkembangan, pasti kami diinformasikan, tetapi sejauh ini belum ada informasi dan arahan," ujarnya.
Baca juga: Penyebaran lumpur sisa pengeboran TCN di Gili Trawangan kian meluas
Meisal mengatakan bahwa peran PSDKP dalam persoalan ini hanya sebatas mengumpulkan bukti lapangan perihal sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan.
"Setelah dapat bukti segala macam, baru hasilnya diserahkan ke pusat, nanti pusat yang menentukan," ucap dia.
Terakhir, PSDKP telah menyerahkan data hasil rapat internal dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP di awal Agustus 2024.
Dalam data yang dikirim, Meisal sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi adanya peningkatan luas sebaran lumpur dalam periode satu bulan terhitung sejak 8 Mei sampai dengan 9 Juli 2024 dari 1.660 menjadi 2.364 meter persegi.
Baca juga: PSDKP tunggu arahan KKP terkait sanksi pengeboran pipa TCN
PSDKP turut memberikan rekomendasi agar adanya pendataan ulang perihal peningkatan luas sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan tersebut.
Dari rekomendasi itu, PSDKP meminta kepada Dirjen PKRL KKP terkait dengan arahan teknis dari pelaksanaan pendataan ulang untuk mengetahui kualitas air dan keberlangsungan ekosistem laut yang terdampak.
Meisal menuturkan bahwa pengajuan permintaan arahan tersebut guna memantapkan langkah PSDKP dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT TCN.
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina juga mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari PSDKP.
Menurut dia, PSDKP sudah mengambil langkah dalam menentukan sanksi terhadap persoalan sebaran lumpur tersebut.
"Kalau yang di PSDKP, mereka sepertinya sudah menentukan sanksi administrasinya," kata Martanina.
Baca juga: BKKPN menyerahkan pendataan kerusakan laut akibat pengeboran TCN ke KKP
BKKPN Kupang sebelumnya telah menyerahkan data ulang hasil survei sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan dampak pengeboran pipa penyulingan air laut milik PT TCN.
Martanina mengemukakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil kegiatan pendataan ulang kepada Ditjen PKRL KKP pada tanggal 29 Juli 2024. Pihaknya juga sudah memaparkan data hasil turun lapangan pada tanggal 9 Juli 2024 ke Ditjen PKRL KKP.
Ia membenarkan bahwa endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di perairan Gili Trawangan dengan ketebalan hingga 1 meter kini meluas menjadi 2.364 meter persegi.
Baca juga: Polda NTB berikan kesempatan PT TCN perbaiki dokumen izin pengeboran laut
Endapan lumpur ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut. BKKPN menduga kuat endapan lumpur itu berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Kasus kerusakan eksosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: BKKPN analisis kerusakan laut di Gili Trawangan dampak pengeboran TCN