Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyerahkan hasil pendataan ulang luas kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga akibat dari aktivitas pengeboran untuk pemasangan pipa milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Jadi, kami sudah selesai melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Ditjen PKRL KKP," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Baca juga: Polda NTB berikan kesempatan PT TCN perbaiki dokumen izin pengeboran laut
Tindak lanjut penyerahan data, lanjut dia, Ditjen PKRL KKP akan menyampaikan hasilnya kepada pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Benoa yang punya kewenangan dalam pemberian sanksi.
"Selain ke PSDKP, Ditjen PKRL KKP nantinya akan menyerahkan juga hasil kami ke pengusaha yang bersangkutan (PT TCN)," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan hasil pendataan ulang pengendalian pemanfaatan ruang laut dan dampak dari aktivitas pengeboran tersebut pada akhir Juli 2024.
"Tepatnya saya lupa, sepertinya Senin (29/7) dan sudah juga kami rapatkan hasilnya dua hari lalu dengan pihak Ditjen PKRL KKP," ucap dia.
Baca juga: BKKPN analisis kerusakan laut di Gili Trawangan dampak pengeboran TCN
Perihal hasil pendataan ulang tersebut, Martanina menolak untuk menyampaikan secara lengkap, namun dia memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, khususnya di kawasan Gili Tramena yang menjadi salah satu kawasan konservasi ekosistem laut di NTB.
"In-Sya-Allah KKP selalu 'On Track' dan tetap sesuai dengan eksistensi kejadian dan dampak, tanpa melebihkan atau mengurangi," katanya.
Sebelumnya, Martanina menyampaikan bahwa hasil pendataan ulang secara umum BKKPN masih menemukan endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di kawasan perairan Gili Trawangan dengan ketebalan hingga 1 meter.
Endapan lumpur yang tercatat dengan luas 1.660 meter persegi itu ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut. BKKPN menduga kuat endapan lumpur itu berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
Baca juga: BKKPN serahkan data investigasi endapan lumpur di Gili Trawangan ke KKP
Perihal hasil pendataan ulang BKKPN, Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima dari Ditjen PKRL KKP.
"Kami masih tunggu surat (pendataan ulang) dari BKKPN itu. Setelah ada, baru kami rapatkan dengan pimpinan dan tim kami di PSDKP," ujar Meisal.
Pihaknya menunggu hasil pendataan ulang untuk menjadi dasar penerapan sanksi yang merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU RI No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: PSDKP menyiiapkan sanksi TCN terkait kerusakan ekosistem laut di Trawangan
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Persoalan kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani persoalan ini berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: Penghentian pengeboran TCN tak hambat produksi air bersih di Trawangan
"Jadi, kami sudah selesai melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Ditjen PKRL KKP," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Baca juga: Polda NTB berikan kesempatan PT TCN perbaiki dokumen izin pengeboran laut
Tindak lanjut penyerahan data, lanjut dia, Ditjen PKRL KKP akan menyampaikan hasilnya kepada pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Benoa yang punya kewenangan dalam pemberian sanksi.
"Selain ke PSDKP, Ditjen PKRL KKP nantinya akan menyerahkan juga hasil kami ke pengusaha yang bersangkutan (PT TCN)," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan hasil pendataan ulang pengendalian pemanfaatan ruang laut dan dampak dari aktivitas pengeboran tersebut pada akhir Juli 2024.
"Tepatnya saya lupa, sepertinya Senin (29/7) dan sudah juga kami rapatkan hasilnya dua hari lalu dengan pihak Ditjen PKRL KKP," ucap dia.
Baca juga: BKKPN analisis kerusakan laut di Gili Trawangan dampak pengeboran TCN
Perihal hasil pendataan ulang tersebut, Martanina menolak untuk menyampaikan secara lengkap, namun dia memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, khususnya di kawasan Gili Tramena yang menjadi salah satu kawasan konservasi ekosistem laut di NTB.
"In-Sya-Allah KKP selalu 'On Track' dan tetap sesuai dengan eksistensi kejadian dan dampak, tanpa melebihkan atau mengurangi," katanya.
Sebelumnya, Martanina menyampaikan bahwa hasil pendataan ulang secara umum BKKPN masih menemukan endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di kawasan perairan Gili Trawangan dengan ketebalan hingga 1 meter.
Endapan lumpur yang tercatat dengan luas 1.660 meter persegi itu ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut. BKKPN menduga kuat endapan lumpur itu berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
Baca juga: BKKPN serahkan data investigasi endapan lumpur di Gili Trawangan ke KKP
Perihal hasil pendataan ulang BKKPN, Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima dari Ditjen PKRL KKP.
"Kami masih tunggu surat (pendataan ulang) dari BKKPN itu. Setelah ada, baru kami rapatkan dengan pimpinan dan tim kami di PSDKP," ujar Meisal.
Pihaknya menunggu hasil pendataan ulang untuk menjadi dasar penerapan sanksi yang merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU RI No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: PSDKP menyiiapkan sanksi TCN terkait kerusakan ekosistem laut di Trawangan
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Persoalan kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani persoalan ini berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: Penghentian pengeboran TCN tak hambat produksi air bersih di Trawangan