Mataram (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa mengungkapkan penyebaran lumpur sisa pengeboran pipa milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di perairan Gili Trawangan kian meluas, semula 1.660 menjadi 2.300 meter persegi.
"Dari hasil rapat internal kami bersama BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) Kupang, ternyata penyebaran lumpurnya meluas jadi 2.300 meter persegi," kata Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin.
Baca juga: PSDKP tunggu arahan KKP terkait sanksi pengeboran pipa TCN
Menurut dia, penyebaran endapan lumpur itu masih harus dilakukan pendataan ulang untuk melihat kandungannya dan dampak yang diakibatkan secara menyeluruh.
"Itu makanya hasil rapat internal kemarin kami ajukan kembali ke Ditjen PKRL (Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jadi, kami tunggu arahan dari Ditjen PKRL," ujarnya.
Dalam pengajuan untuk dilakukan pendataan ulang tersebut, kata dia, PSDKP menunggu arahan perihal teknis dari pelaksanaan pendataan ulang.
"Apakah nantinya menggunakan ahli independen atau masih yang lama? Itu kami tunggu dari Ditjen PKRL. Kami harap ahlinya kali ini dari independen," ucap dia.
Baca juga: BKKPN menyerahkan pendataan kerusakan laut akibat pengeboran TCN ke KKP
Langkah tersebut diajukan guna memantapkan langkah PSDKP dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT TCN.
"Sanksi itu 'kan cukup banyak macamnya, ada yang bentuknya perusahaan langsung setorkan uang ke kas negara untuk rehabilitasi atau rehabilitasinya langsung oleh TCN dengan pengawasan dari kami di lapangan," ucap dia.
Namun, dia berharap sanksi administratif itu nantinya dapat mengarah pada rehabilitasi langsung oleh PT TCN dengan pengawasan lapangan dari PSDKP Benoa.
"Itu makanya kami ajukan pendataan ulang agar data lapangan ini kuat, biar penetapan sanksinya tepat, dan ada tanggung jawab dari PT TCN. Kalau bentuknya (sanksi) uang disetorkan ke kas negara, khawatirnya itu akan berproses lama," katanya.
Baca juga: Polda NTB berikan kesempatan PT TCN perbaiki dokumen izin pengeboran laut
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil kegiatan pendataan ulang kepada Ditjen PKRL KKP pada 29 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memaparkan data hasil turun lapangan tersebut ke Ditjen PKRL KKP.
Secara umum, Martanina menyampaikan bahwa hasil pendataan ulang BKKPN masih menemukan endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di kawasan perairan Gili Trawangan dengan ketebalan hingga 1 meter.
Endapan lumpur ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut. BKKPN menduga kuat endapan lumpur itu berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
Baca juga: BKKPN analisis kerusakan laut di Gili Trawangan dampak pengeboran TCN
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Kasus kerusakan eksosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: BKKPN serahkan data investigasi endapan lumpur di Gili Trawangan ke KKP
"Dari hasil rapat internal kami bersama BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) Kupang, ternyata penyebaran lumpurnya meluas jadi 2.300 meter persegi," kata Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin.
Baca juga: PSDKP tunggu arahan KKP terkait sanksi pengeboran pipa TCN
Menurut dia, penyebaran endapan lumpur itu masih harus dilakukan pendataan ulang untuk melihat kandungannya dan dampak yang diakibatkan secara menyeluruh.
"Itu makanya hasil rapat internal kemarin kami ajukan kembali ke Ditjen PKRL (Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jadi, kami tunggu arahan dari Ditjen PKRL," ujarnya.
Dalam pengajuan untuk dilakukan pendataan ulang tersebut, kata dia, PSDKP menunggu arahan perihal teknis dari pelaksanaan pendataan ulang.
"Apakah nantinya menggunakan ahli independen atau masih yang lama? Itu kami tunggu dari Ditjen PKRL. Kami harap ahlinya kali ini dari independen," ucap dia.
Baca juga: BKKPN menyerahkan pendataan kerusakan laut akibat pengeboran TCN ke KKP
Langkah tersebut diajukan guna memantapkan langkah PSDKP dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT TCN.
"Sanksi itu 'kan cukup banyak macamnya, ada yang bentuknya perusahaan langsung setorkan uang ke kas negara untuk rehabilitasi atau rehabilitasinya langsung oleh TCN dengan pengawasan dari kami di lapangan," ucap dia.
Namun, dia berharap sanksi administratif itu nantinya dapat mengarah pada rehabilitasi langsung oleh PT TCN dengan pengawasan lapangan dari PSDKP Benoa.
"Itu makanya kami ajukan pendataan ulang agar data lapangan ini kuat, biar penetapan sanksinya tepat, dan ada tanggung jawab dari PT TCN. Kalau bentuknya (sanksi) uang disetorkan ke kas negara, khawatirnya itu akan berproses lama," katanya.
Baca juga: Polda NTB berikan kesempatan PT TCN perbaiki dokumen izin pengeboran laut
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil kegiatan pendataan ulang kepada Ditjen PKRL KKP pada 29 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memaparkan data hasil turun lapangan tersebut ke Ditjen PKRL KKP.
Secara umum, Martanina menyampaikan bahwa hasil pendataan ulang BKKPN masih menemukan endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di kawasan perairan Gili Trawangan dengan ketebalan hingga 1 meter.
Endapan lumpur ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut. BKKPN menduga kuat endapan lumpur itu berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
Baca juga: BKKPN analisis kerusakan laut di Gili Trawangan dampak pengeboran TCN
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Kasus kerusakan eksosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: BKKPN serahkan data investigasi endapan lumpur di Gili Trawangan ke KKP