KPK periksa tim penerima hasil kerja pengerukan Pelabuhan Benoa-Bali

id Pelabuhan Benoa,KPK ada Korupsi di Pelabuhan Benoa,Pelabuhan Benoa Bali

KPK periksa tim penerima hasil kerja pengerukan Pelabuhan Benoa-Bali

Arsip foto - Sejumlah kapal wisata atau yacht sandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang anggota tim penerima hasil kerja pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

"Seluruh saksi hadir dan didalami terkait dengan proses kegiatan pengerukan alur Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014 dan peran saksi dalam proses tersebut," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah anggota tim penerima hasil pekerjaan pengerukan alur pelayaran kolam Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014 bernama I Wayan Suarta, Gunawan Wibisana, I Made Juni Suarnita, dan I Dewa Wayan Sondika.

Para saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK bertempat di Polsek Kuta pada Selasa (5/11). Dalam jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa anggota kelompok kerja ULP paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran kolam Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014 Nurjanna Pakpahan sebagai saksi terkait perkara yang sama.

KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kejari Lombok Timur tunggu hasil ahli terkait kerugian korupsi Dermaga Labuan Haji

"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Baca juga: KPK-Maruarar Sirait bahas tanah koruptor

Tessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan. Hal itu, kata dia, akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini penyidikan masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.

Ia menerangkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.