Kemenhub-Pelindo sinergi pemanfaatan tanah reklamasi Pelabuhan Benoa-Bali

id Kemenhub,Pelindo

Kemenhub-Pelindo sinergi pemanfaatan tanah reklamasi Pelabuhan Benoa-Bali

Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo menandatangani perjanjian strategis pemanfaatan tanah reklamasi yang ada di Pelabuhan Benoa, Bali. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama PT Pelindo (Persero) menjalin sinergi lewat penandatanganan perjanjian pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reklamasi sebagai obyek konsesi di area pengembangan I Pelabuhan Benoa, Bali.

"Penandatanganan ini menandai langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur transportasi laut, khususnya di sektor kepelabuhanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa Herbert Elisa P Marpaung dan Sub Regional Head Sub Regional Bali Nusra Regional 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Fariz Hariyoso. Antoni juga mengungkapkan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan di bidang transportasi laut.

"Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita dalam memacu produktivitas, efisiensi, dan kualitas pertumbuhan di sektor transportasi laut," ujarnya.

Perjanjian itu mencakup pemanfaatan tanah hasil reklamasi seluas 247.700 meter persegi di Pelabuhan Benoa. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan fasilitas pendukung pelabuhan, sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Benoa yang juga merupakan bagian dari proyek strategis nasional Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).

"Tanah hasil reklamasi ini akan menjadi dasar hukum yang penting dalam tertib administrasi dan tata kelola yang baik. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan pendaftaran hak atas tanah guna menunjang peningkatan pelayanan dan operasional di Pelabuhan Benoa," jelas Antoni.

Dia menuturkan bahwa perjanjian itu memiliki jangka waktu selama 30 tahun, yang mana lima persen dari tanah tersebut, atau seluas 12.385 meter persegi, akan diserahkan kepada KSOP Kelas II Benoa untuk kepentingan pemerintah.

Baca juga: Pelni minta dispensasi penumpang 150 persen
Baca juga: Pelindo to support climate action by protecting blue carbon ecosystem

Menurut Antoni, pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan BUMN dalam pengelolaan pelabuhan. Hal itu menunjukkan komitmen bersama antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelabuhan Indonesia dalam rangka meningkatkan pengelolaan pelabuhan agar lebih profesional, efektif, dan efisien di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Dia juga berharap penandatanganan perjanjian itu dapat memberikan manfaat yang optimal, baik dalam meningkatkan pendapatan negara maupun kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat posisi Pelabuhan Benoa sebagai salah satu pusat maritim utama di Indonesia.