Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp5,587 miliar karena sukses menekan angka stunting pada tahun 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mukhtar mengatakan insentif fiskal merupakan penghargaan atas kinerja pemerintah daerah (pemda) melalui skema pengalokasian insentif.
"Insentif alokasi dana fiskal tersebut merupakan hasil dari komitmen Pemkot Bima dalam menjalankan kebijakan yang berhasil menekan angka stunting," ujarnya melalui keterangan tertulis di Mataram, Selasa.
Mukhtar menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 yang ditetapkan pada 1 September 2024 bahwa Kota Bima menjadi salah satu daerah dari 130 daerah di Indonesia yang mendapat tambahan dana fiskal.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bima mendapat tambahan dana fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp5,587 miliar lebih," kata Mukhtar.
"Kami bersyukur kepada Allah keberhasilan ini adalah kerja sama semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam melayani masyarakat, terutama mengatasi masalah stunting," ucapnya.
Baca juga: Pj Wali Kota Bima minta dana kelurahan dapat atasi kemiskinan ekstrem
Oleh karena itu ia berharap kepada setiap OPD untuk terus meningkatkan kinerja dan terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Diketahui angka prevalensi stunting di Kota Bima per bulan Juli tahun 2024 sebesar 9,84 persen. Capaian ini, lanjut dia, tentu berkat kerja sama semua OPD lingkungan Pemkot Kota Bima, BUMN/BUMD, serta Tim Penggerak PKK dari tingkat kelurahan hingga tingkat Kota Bima.
Penghargaan tambahan dana fiskal dari pemerintah pusat ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemkot Bima susun Perwali penanganan stunting
Baca juga: Pemkot Bima gandeng BUMN dan BUMD tangani stunting turun satu persen
Baca juga: Kota Bima gerakkan seluruh komponen "Keroyok Stunting"
Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mukhtar mengatakan insentif fiskal merupakan penghargaan atas kinerja pemerintah daerah (pemda) melalui skema pengalokasian insentif.
"Insentif alokasi dana fiskal tersebut merupakan hasil dari komitmen Pemkot Bima dalam menjalankan kebijakan yang berhasil menekan angka stunting," ujarnya melalui keterangan tertulis di Mataram, Selasa.
Mukhtar menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 yang ditetapkan pada 1 September 2024 bahwa Kota Bima menjadi salah satu daerah dari 130 daerah di Indonesia yang mendapat tambahan dana fiskal.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bima mendapat tambahan dana fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp5,587 miliar lebih," kata Mukhtar.
"Kami bersyukur kepada Allah keberhasilan ini adalah kerja sama semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam melayani masyarakat, terutama mengatasi masalah stunting," ucapnya.
Baca juga: Pj Wali Kota Bima minta dana kelurahan dapat atasi kemiskinan ekstrem
Oleh karena itu ia berharap kepada setiap OPD untuk terus meningkatkan kinerja dan terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Diketahui angka prevalensi stunting di Kota Bima per bulan Juli tahun 2024 sebesar 9,84 persen. Capaian ini, lanjut dia, tentu berkat kerja sama semua OPD lingkungan Pemkot Kota Bima, BUMN/BUMD, serta Tim Penggerak PKK dari tingkat kelurahan hingga tingkat Kota Bima.
Penghargaan tambahan dana fiskal dari pemerintah pusat ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemkot Bima susun Perwali penanganan stunting
Baca juga: Pemkot Bima gandeng BUMN dan BUMD tangani stunting turun satu persen
Baca juga: Kota Bima gerakkan seluruh komponen "Keroyok Stunting"