Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan upaya untuk menggratiskan biaya administrasi pemeriksaan kesehatan bagi pendaftar anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024, terkendala aturan.
"Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga upaya menggratiskan biaya pemeriksaan kesehatan bagi pendaftar anggota KPPS tidak bisa kami akomodasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Senin.
Hal tersebut disampaikan menyikapi pernyataan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram yang mengusulkan agar pemerintah kota setempat menggratiskan biaya pemeriksaan kesehatan bagi pendaftar anggota KPPS.
Baca juga: Pemkot Mataram segera bahas biaya kesehatan pendaftaran KPPS
Sebab, menurut calon pendaftar biaya pemeriksaan kesehatan menjadi kendala terberat mereka. Jika ditotal mereka harus membayar sekitar Rp90 ribu sebab yang dibutuhkan tidak hanya surat kesehatan dari puskesmas tetapi juga harus melampirkan hasil pemeriksaan kolesterol dan gula darah.
Sementara, lanjut Emirald, selain sudah ada regulasi itu, status 11 puskesmas se-Kota Mataram yang saat ini sudah menjadi sebuah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga regulasi untuk retribusi layanan secara harus ditetapkan.
Baca juga: KPU Mataram dorong masyarakat daftar jadi anggota KPPS di Pilkada 2024
Namun demikian, pada saat pertemuan dengan jajaran KPU Kota Mataram, Dinkes memberikan opsi lain kepada KPU yakni karena surat keterangan pemeriksaan kesehatan berlaku maksimal enam bulan maka calon anggota KPPS yang sudah memiliki surat keterangan sehat sebelumnya bisa digunakan.
"Silahkan kalau ada yang mempunyai surat keterangan saat Pilpres (Pemilihan Presiden) bisa digunakan. Tapi nanti kewenangannya ada di KPU apakah bisa dipakai atau tidak," katanya.
Emirald menyebut penggunaan surat keterangan sebelum itu tidak masalah karena yang dilakukan hanya pemeriksaan kesehatan saja belum termasuk pemeriksaan kolesterol dan gula darah.
"Untuk surat keterangan sehat tidak masalah digunakan sebab hanya pemeriksaan kesehatan biasa," katanya.
Baca juga: KPU Mataram beri santunan petugas KPPS yang alami keguguran
Menurutnya, biaya untuk penerbitan surat keterangan kesehatan di puskesmas mencapai Rp90.000, dengan rincian pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan pemeriksaan kolesterol dan gula darah Rp65.000.
Terhadap hal itu, pihaknya tidak bisa mengeluarkan kebijakan lain karena biaya pemeriksaan kesehatan di puskesmas sudah tertuang pada Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Wali Kota Mataram mengapresiasi kerja petugas KPPS sukseskan Pemilu2024
Berbeda dengan pelaksanaan pilpres dan pileg beberapa bulan lalu, Kota Mataram menggratiskan calon anggota KPPS untuk biaya pemeriksaan kesehatan saja.
"Tetapi sekarang ada untuk pemeriksaan kolesterol dan gula darah. Waktu itu juga bukan gratis sebenarnya, tapi perda-nya waktu itu belum keluar dan sekarang sudah ada," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram menyiagakan posko kesehatan selama rekapitulasi suara
"Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga upaya menggratiskan biaya pemeriksaan kesehatan bagi pendaftar anggota KPPS tidak bisa kami akomodasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Senin.
Hal tersebut disampaikan menyikapi pernyataan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram yang mengusulkan agar pemerintah kota setempat menggratiskan biaya pemeriksaan kesehatan bagi pendaftar anggota KPPS.
Baca juga: Pemkot Mataram segera bahas biaya kesehatan pendaftaran KPPS
Sebab, menurut calon pendaftar biaya pemeriksaan kesehatan menjadi kendala terberat mereka. Jika ditotal mereka harus membayar sekitar Rp90 ribu sebab yang dibutuhkan tidak hanya surat kesehatan dari puskesmas tetapi juga harus melampirkan hasil pemeriksaan kolesterol dan gula darah.
Sementara, lanjut Emirald, selain sudah ada regulasi itu, status 11 puskesmas se-Kota Mataram yang saat ini sudah menjadi sebuah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga regulasi untuk retribusi layanan secara harus ditetapkan.
Baca juga: KPU Mataram dorong masyarakat daftar jadi anggota KPPS di Pilkada 2024
Namun demikian, pada saat pertemuan dengan jajaran KPU Kota Mataram, Dinkes memberikan opsi lain kepada KPU yakni karena surat keterangan pemeriksaan kesehatan berlaku maksimal enam bulan maka calon anggota KPPS yang sudah memiliki surat keterangan sehat sebelumnya bisa digunakan.
"Silahkan kalau ada yang mempunyai surat keterangan saat Pilpres (Pemilihan Presiden) bisa digunakan. Tapi nanti kewenangannya ada di KPU apakah bisa dipakai atau tidak," katanya.
Emirald menyebut penggunaan surat keterangan sebelum itu tidak masalah karena yang dilakukan hanya pemeriksaan kesehatan saja belum termasuk pemeriksaan kolesterol dan gula darah.
"Untuk surat keterangan sehat tidak masalah digunakan sebab hanya pemeriksaan kesehatan biasa," katanya.
Baca juga: KPU Mataram beri santunan petugas KPPS yang alami keguguran
Menurutnya, biaya untuk penerbitan surat keterangan kesehatan di puskesmas mencapai Rp90.000, dengan rincian pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan pemeriksaan kolesterol dan gula darah Rp65.000.
Terhadap hal itu, pihaknya tidak bisa mengeluarkan kebijakan lain karena biaya pemeriksaan kesehatan di puskesmas sudah tertuang pada Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Wali Kota Mataram mengapresiasi kerja petugas KPPS sukseskan Pemilu2024
Berbeda dengan pelaksanaan pilpres dan pileg beberapa bulan lalu, Kota Mataram menggratiskan calon anggota KPPS untuk biaya pemeriksaan kesehatan saja.
"Tetapi sekarang ada untuk pemeriksaan kolesterol dan gula darah. Waktu itu juga bukan gratis sebenarnya, tapi perda-nya waktu itu belum keluar dan sekarang sudah ada," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram menyiagakan posko kesehatan selama rekapitulasi suara