Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka mewujudkan program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) dan pengelolaan anggaran desa diharapkan sesuai aturan.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas roda pemerintahan desa," kata Pjs Bupati Lombok Tengah Abdul Azis saat acara penandatanganan kerja sama program jaga desa di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan pemerintah desa adalah birokrasi terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diberikan anggaran dana desa oleh pemerintah pusat.

"Program ini sangat relevan dalam ikhtiar melaksanakan pengelolaan dana desa. Tindakan melawan hukum itu yang harus dihindari," katanya.

Baca juga: Inspektorat: Hasil audit dua desa di Lombok Tengah diserahkan ke APH

Oleh karena itu, program jaga desa yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah harus bisa dimanfaatkan dengan baik, untuk mencegah terjadinya tindak kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa.

"Kalau ada temuan pemeriksaan harus bisa diselesaikan, diberikan waktu 60 hari. Kalau tidak, jangan sampai aparat melakukan penindakan sesuai aturan," katanya.

"Semoga program ini bisa bermanfaat untuk semua," katanya.

Baca juga: Inspektorat Lombok Tengah menggelar pengawasan keuangan desa dan kelurahan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan Sirait mengatakan kegiatan ini untuk memperpanjang kerja sama dalam hal pendampingan pengelolaan dana desa melalui program jaga desa.

"Program ini diharapkan bisa mewujudkan Indonesia 2045," katanya.

Baca juga: BPKP NTB mengevaluasi pengelolaan keuangan desa di Lombok Tengah

Ia mengatakan pada dasarnya pembangunan besar itu dimulai dari hal kecil atau dari desa, sehingga bisa lebih mandiri dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.

Program ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa dan optimalisasi peran kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

"Penyelesaian perkara yang ditangani kejaksaan bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) sesuai aturan," katanya.

"Program jaga desa ini lebih mengedepankan pencegahan, manfaatkan program ini," katanya.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024