Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Nikita Mirzani pada Rabu (30/10) terkait laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya Laura Mezani atau Lolly.
"Iya, benar, hari Rabu (diperiksa)," kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nurma menjelaskan Nikita Mirzani akan memberikan keterangan Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB di Polres Jaksel.
Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda NTB ungkap penyidikan kasus pernikahan anak dini di Lombok Barat
Baca juga: Polda NTB ungkap penyidikan kasus pernikahan anak dini di Lombok Barat
Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.
Nurma juga menambahkan, kepolisian kini tengah fokus dalam mengumpulkan informasi dan bukti, yang juga akan diperiksa kebenarannya dari pelapor.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU No. 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
Baca juga: Sebanyak 40 kasus kekerasan anak di Mataram dari Januari-Oktober 2024
Baca juga: Sebanyak 40 kasus kekerasan anak di Mataram dari Januari-Oktober 2024
Sementara itu, kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.
"Dengan fakta yang disajikan, insya Allah semua unsur-unsur pasal yang dituduhkan sebagaimana laporan NM itu kami yakin tidak akan terpenuhi," kata salah satu tim kuasa hukum Vadel, Rahmad Riadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10) lalu.