Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pemerintah kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) regional tahun 2019–2022.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, mengaku belum mengetahui adanya penghentian penyelidikan kasus tersebut sesuai adanya surat ketetapan penghentian penyelidikan Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 29 Desember 2023.
"Iya, saya belum tahu soal ini, baru dapat informasi ini dari masnya. Saya konfirmasi dahulu, nanti hasilnya akan saya sampaikan," kata Muhammad Kholid.
Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Direktur PT GNE terkait korupsi kegiatan usaha
Surat ketetapan penghentian penyelidikan itu dikeluarkan di Mataram dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu yang mengatasnamakan Kapolda NTB selaku penyidik.
Dalam surat, Polda NTB menghentikan penyelidikan yang berasal dari adanya laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu dengan mempertimbangkan hasil gelar perkara pada 20 Desember 2023.
Polda NTB menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sehingga dalam surat disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan.
Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar
PT GNE sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) NTB tercatat menyelenggarakan proyek SPAM regional ini berdasarkan adanya penunjukan langsung dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah sesuai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor: 500–560.
Tindak lanjut pergub, PT GNE menjalankan dua metode pelaksanaan proyek. Pertama, proyek SPAM Regional Se-Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Kedua, "business to business" dengan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.
Pada tahun 2019, tercatat PT GNE melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan investor asing, yakni Mckinley Investment yang merupakan investor gabungan dari tiga negara (Amerika Serikat, Korea dan Jepang).
Dalam kesepakatan yang berlangsung di Thailand, Mckinley Investment menyetujui investasi awal untuk penyediaan air bersih dengan nilai Rp600 miliar.
Baca juga: Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha
Selanjutnya, PT GNE pada akhir Januari 2020 juga tercatat melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT Potum Mundi Infranusantara (Potum). Nilai investasi dari kerja sama disetujui dengan angka Rp2 Triliun.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman, PT Potum bertindak sebagai perusahaan yang membangun infrastruktur SPAM. Sedangkan PT GNE sebagai pihak pengelola.
Kerja sama meliputi penyediaan sistem untuk pelayanan air di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram serta kawasan strategis di tiga Gili (Trawangan, Air, dan Meno) dan Senggigi. Selain itu, Potum juga akan mendukung penyediaan sistem air untuk pelayanan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dari penandatanganan kerja sama tersebut, Gubernur NTB dan sejumlah pejabat daerah turut hadir menyaksikan.
Baca juga: Hakim tunda putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Selanjutnya, ada kerja sama PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun demikian, pihak pemerintah pada Desember 2022 secara resmi telah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.
Kasus kerja sama pengelolaan air dengan PT BAL kini telah masuk babak akhir di Pengadilan Negeri Mataram, menunggu agenda sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (31/10). Samsul Hadi sebagai mantan Direktur PT GNE dan William John Matheson sebagai Direktur PT BAL terseret sebagai terdakwa yang diduga melakukan eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan.
Baca juga: Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, mengaku belum mengetahui adanya penghentian penyelidikan kasus tersebut sesuai adanya surat ketetapan penghentian penyelidikan Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 29 Desember 2023.
"Iya, saya belum tahu soal ini, baru dapat informasi ini dari masnya. Saya konfirmasi dahulu, nanti hasilnya akan saya sampaikan," kata Muhammad Kholid.
Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Direktur PT GNE terkait korupsi kegiatan usaha
Surat ketetapan penghentian penyelidikan itu dikeluarkan di Mataram dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu yang mengatasnamakan Kapolda NTB selaku penyidik.
Dalam surat, Polda NTB menghentikan penyelidikan yang berasal dari adanya laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu dengan mempertimbangkan hasil gelar perkara pada 20 Desember 2023.
Polda NTB menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sehingga dalam surat disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan.
Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar
PT GNE sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) NTB tercatat menyelenggarakan proyek SPAM regional ini berdasarkan adanya penunjukan langsung dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah sesuai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor: 500–560.
Tindak lanjut pergub, PT GNE menjalankan dua metode pelaksanaan proyek. Pertama, proyek SPAM Regional Se-Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Kedua, "business to business" dengan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.
Pada tahun 2019, tercatat PT GNE melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan investor asing, yakni Mckinley Investment yang merupakan investor gabungan dari tiga negara (Amerika Serikat, Korea dan Jepang).
Dalam kesepakatan yang berlangsung di Thailand, Mckinley Investment menyetujui investasi awal untuk penyediaan air bersih dengan nilai Rp600 miliar.
Baca juga: Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha
Selanjutnya, PT GNE pada akhir Januari 2020 juga tercatat melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT Potum Mundi Infranusantara (Potum). Nilai investasi dari kerja sama disetujui dengan angka Rp2 Triliun.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman, PT Potum bertindak sebagai perusahaan yang membangun infrastruktur SPAM. Sedangkan PT GNE sebagai pihak pengelola.
Kerja sama meliputi penyediaan sistem untuk pelayanan air di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram serta kawasan strategis di tiga Gili (Trawangan, Air, dan Meno) dan Senggigi. Selain itu, Potum juga akan mendukung penyediaan sistem air untuk pelayanan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dari penandatanganan kerja sama tersebut, Gubernur NTB dan sejumlah pejabat daerah turut hadir menyaksikan.
Baca juga: Hakim tunda putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Selanjutnya, ada kerja sama PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun demikian, pihak pemerintah pada Desember 2022 secara resmi telah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.
Kasus kerja sama pengelolaan air dengan PT BAL kini telah masuk babak akhir di Pengadilan Negeri Mataram, menunggu agenda sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (31/10). Samsul Hadi sebagai mantan Direktur PT GNE dan William John Matheson sebagai Direktur PT BAL terseret sebagai terdakwa yang diduga melakukan eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan.
Baca juga: Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA