BRTI buka aduan SMS dan telepon penipuan
Jumat, 28 Desember 2018 18:50 WIB
Hasil tangkap layar pesan singkat penipuan undian berhadiah yang mengatasnamakan ojek online. (Istimewa)
Mataram (Antaranews NTB) - Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka layanan aduan untuk SMS dan telepon spam berisi penipuan melalui akun Twitter dan aduan melalui telepon.
"Kami sudah keluarkan ketetapan, yang sifatnya diindikasikan penipuan," kata Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti, saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat.
Pengguna yang mendapatkan SMS atau telepon penipuan dapat mengadu ke nomor BRTI di 159, atau yang paling mudah, melalui akun Twitter @aduanbrti. Caranya, jika penipuan berupa SMS, pengguna perlu mengambil tangkapan layar pesan dan mengirimnya ke akun @aduanbrti.
BRTI akan mem-verifikasi dan menganalisis aduan tersebut, lalu membuatkan tiket laporan ke sistem Smart PPI Kominfo, kemudian mengirimkan notifikasi melalui email ke operator seluler terkait.
Operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memblokir nomor yang mengganggu. BRTI memberi tenggat waktu kepada operator 1 x 24 jam untuk menangani laporan tersebut.
Setelah itu, operator wajib memberi tahu BRTI mengenai penyelesaian laporan tersebut, termasuk jika mereka memblokir nomor-nomor yang diminta.
BRTI akan memberi tahu pelanggan mengenai penyelesaian aduan tersebut.
Jika penipuan berbentuk panggilan telepon, pengguna harus menyertakan bukti rekaman untuk diadukan ke akun BRTI tersebut.
Aduan ini diatur melalui TAP BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang terbit pada 30 November lalu. Ketetapan ini berlaku mulai 10 Desember.
BRTI membuka aduan ini untuk menangani masalah penipuan melalui SMS atau telepon yang masih ada setelah aturan registrasi nomor ponsel berlaku tahun ini.
"Kami sudah keluarkan ketetapan, yang sifatnya diindikasikan penipuan," kata Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti, saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat.
Pengguna yang mendapatkan SMS atau telepon penipuan dapat mengadu ke nomor BRTI di 159, atau yang paling mudah, melalui akun Twitter @aduanbrti. Caranya, jika penipuan berupa SMS, pengguna perlu mengambil tangkapan layar pesan dan mengirimnya ke akun @aduanbrti.
BRTI akan mem-verifikasi dan menganalisis aduan tersebut, lalu membuatkan tiket laporan ke sistem Smart PPI Kominfo, kemudian mengirimkan notifikasi melalui email ke operator seluler terkait.
Operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memblokir nomor yang mengganggu. BRTI memberi tenggat waktu kepada operator 1 x 24 jam untuk menangani laporan tersebut.
Setelah itu, operator wajib memberi tahu BRTI mengenai penyelesaian laporan tersebut, termasuk jika mereka memblokir nomor-nomor yang diminta.
BRTI akan memberi tahu pelanggan mengenai penyelesaian aduan tersebut.
Jika penipuan berbentuk panggilan telepon, pengguna harus menyertakan bukti rekaman untuk diadukan ke akun BRTI tersebut.
Aduan ini diatur melalui TAP BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang terbit pada 30 November lalu. Ketetapan ini berlaku mulai 10 Desember.
BRTI membuka aduan ini untuk menangani masalah penipuan melalui SMS atau telepon yang masih ada setelah aturan registrasi nomor ponsel berlaku tahun ini.
Pewarta : -
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024