Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram meminta Kementerian Agama (Kemenag) menaruh atensi terhadap kasus anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengomunikasikan maraknya kasus anak tersebut kepada pihak Kantor Wilayah Kemenag NTB.

"Kemarin kami sempat sampaikan ke kasi (kepala seksi) di kemenag yang ada di provinsi, saya ingatkan ini kasus berulang, harusnya ada bentuk pencegahan dan bagaimana respons penanganan, harus ada upaya tegas," kata Joko.

Menurut dia, pencegahan dan pengawasan itu harus ditindaklanjuti dalam bentuk penerbitan sebuah regulasi, mengingat kewenangan tersebut ada pada kemenag.

Baca juga: LPA dampingi empat santriwati korban pelecehan seksual di ponpes Lombok barat

Selain upaya pencegahan, LPA Mataram juga meminta agar kemenag melakukan evaluasi terhadap izin dari setiap pondok pesantren.

Ia mengungkapkan bahwa masih banyak pondok pesantren di Pulau Lombok yang belum mengantongi izin resmi dari kemenag.

"Yang enggak berizin itu seperti yang ada di Lombok Timur, Gunungsari, Sekotong, dan Lembar juga, itu rata-rata yang punya masalah kasus anak," ujarnya.

Baca juga: Korban pelecehan di Ponpes Sekotong Lombok Barat sebanyak 4 santriwati

Kasus terbaru yang ditangani LPA Mataram datang dari salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Sekotong, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Kasus yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap empat santriwati tersebut kini berjalan di tahap penyidikan Polres Lombok Barat.

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren bersama anak kandungnya dan seorang ustaz.

Baca juga: Pegiat sosial minta Kajati NTB beri atensi kasus pelecehan 29 santriwati
Baca juga: KemenPPPA memantau pemulihan korban pelecehan seksual di ponpes NTB
Baca juga: Polda NTB berkoordinasi dengan LPSK terkait kasus pelecehan di ponpes
Baca juga: Polda NTB meminta kemenag cegah pelecehan seksual di lingkungan ponpes


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024