Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima pelimpahan tersangka polisi berinisial BA yang terlibat kasus peredaran narkoba bersama seorang kurir berinisial HA.
Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka BA dengan HA dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
"Pada hari Senin (7/1), kami terima tahap duanya," kata Ginung Pratidina.
Untuk tahap penuntutannya, Ginung mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera merampungkan berkas dakwaan dari kedua tersangka.
"Biar cepat sidang, berkas dakwaan akan segera dirampungkan," ujarnya.
Kasus yang melibatkan seorang anggota kepolisian ini terungkap pada bulan September 2018.
Berawal dari terbongkarnya peran HA yang mengambil paketan berisi ganja di sebuah kantor jasa pengiriman wilayah Kota Mataram.
HA yang kemudian ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap peran BA sebagai pesuruhnya.
Tindak lanjut dari keterangan HA, anggota kepolisian langsung mengejar keberadaan BA di Kampung Tangsi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Setelah keduanya ditangkap, barang bukti berupa paketan ganja diperiksa dengan berat mencapai 8 kilogram.
Ganja kering yang disebut tersangka berasal dari Thailand dan dikirim melalui Medan, Sumatera Utara, itu dikemas dalam sebuah koper besar berwarna hitam.
Paketan ganja seberat 8 kg ini diduga milik salah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Mataram. Narapidana berinisial UK itu terindikasi bekerja sama dengan BA dalam peredaran narkoba di NTB.
Selain keterlibatan BA, muncul juga dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya. Dugaan tersebut muncul dari resi pengiriman barang yang mengatasnamakan Briptu AS. (*)
Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka BA dengan HA dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
"Pada hari Senin (7/1), kami terima tahap duanya," kata Ginung Pratidina.
Untuk tahap penuntutannya, Ginung mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera merampungkan berkas dakwaan dari kedua tersangka.
"Biar cepat sidang, berkas dakwaan akan segera dirampungkan," ujarnya.
Kasus yang melibatkan seorang anggota kepolisian ini terungkap pada bulan September 2018.
Berawal dari terbongkarnya peran HA yang mengambil paketan berisi ganja di sebuah kantor jasa pengiriman wilayah Kota Mataram.
HA yang kemudian ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap peran BA sebagai pesuruhnya.
Tindak lanjut dari keterangan HA, anggota kepolisian langsung mengejar keberadaan BA di Kampung Tangsi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Setelah keduanya ditangkap, barang bukti berupa paketan ganja diperiksa dengan berat mencapai 8 kilogram.
Ganja kering yang disebut tersangka berasal dari Thailand dan dikirim melalui Medan, Sumatera Utara, itu dikemas dalam sebuah koper besar berwarna hitam.
Paketan ganja seberat 8 kg ini diduga milik salah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Mataram. Narapidana berinisial UK itu terindikasi bekerja sama dengan BA dalam peredaran narkoba di NTB.
Selain keterlibatan BA, muncul juga dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya. Dugaan tersebut muncul dari resi pengiriman barang yang mengatasnamakan Briptu AS. (*)