Dompu (ANTARA) - Tujuh guru honorer di Dompu yang dibatalkan kelulusan PPPK-nya oleh Pansel mengadu ke DPRD setempat.

Kehadiran ketujuh guru yang didampingi oleh Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (Figur) Kabupaten Dompu dan beberapa anggotanya ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Dompu Muttakun, Ketua Komisi I dan beberapa anggota, Kamis.

"Kami hadir disini mengadukan nasib, karena hanya dewan yang bisa mendengarkan dan kami percaya saat ini," kata Nurbaiti guru SDN 32 Hu'u, salah satu yang dibatalkan kelulusannya itu.

Menurutnya, mereka tidak terima perlakuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Panselda terutama Ketua Panselda, Sekda Dompu Gatot Gunawan PP yang berbuat tidak adil dan fair.

"Pak Sekda harusnya tidak berpihak pada siapa pun dan mendudukkan masalah ini secara bersama-sama. Bukan malah berpihak, lalu mengambil tindakan yang merugikan buat kami, " ujarnya.

Ia menduga dalam kasus ini, ada faktor lain dan desakan kepentingan kelompok tertentu dibelakangnya.

"Kami duga ada permainan dan orang dalam sehingga dalam waktu yang sangat singkat Ketua Panselda mengirimkan surat keberatan ke Pusat, kemudian besoknya status kami langsung berubah dan tidak bisa mengakses sistem untuk melengkapi persyaratan lainnya," bebernya.

Baca juga: Tujuh guru PPPK di Dompu dibatalkan kelulusannya

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (Figur) Kabupaten Dompu, Awan Hidayat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Sekda sebagai Ketua Panselda.

"Kami sangat kecewa dengan tindakannya dan meminta masalah ini segera diselesaikan. Ini masalah nasib dan keadilan, ketujuh orang ini sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun mengabdi di sekolahnya tanpa terputus" tegasnya.

Alasan Sekda itu tidak masuk akal dan sangat sederhana.

"Karena adanya laporan orang-orang yang mengatasnamakan K-2 yang menjadi priotas, padahal pada hasil ujiannya mereka itu berstatus R3," tandasnya.

"Inilah yang menjadi pokok masalah sehingga ketujuh orang ini dikorbankan. Tentu ini, tidak kami terima dan sangat keberatan," sambungnya.

Harusnya, lanjut Awan, pemerintah daerah tidak mengorbankan pihak tertentu, berdiri tegak secara adil dan mandiri.

"Saya sepakat K-2 itu harus diprioritaskan, tapi bukan dengan cara mengorbankan orang lain. Carilah cara yang terbaik dan tidak cacat hukum atau unprosedural," terangnya.

Menanggapi aduan ketujuh guru tersebut dan Figur, Ketua DPRD Dompu Muttakun dan anggotanya berjanji akan mengawal masalah ini sampai selesai.

"Kami akan kawal khusus kerja-kerja Panselda, dalam tempo waktu satu minggu atau sampai tanggal 31Januari mendatang kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Baca juga: 1.539 PPPK Dompu terima SK pengangkatan

Ia meminta, kepada ketujuh guru tersebut dan Figur agar mempercayakan kepada pihaknya untuk bekerja dan memperjuangkan nasib yang terkatung-katung itu.

"Tanpa mendahului kehendak Allah SWT, saya optimistis dan yakin ini akan terselesaikan, karena didukung perfoma dan SDM anggota saat ini yang luar biasa," akunya.

"Saya pribadi pun punya pengalaman memperjuangkan kasus yang sama saat menjadi Ketua Komisi I pada periode lalu, apalagi saat ini kapasitas saya sebagai Ketua DPRD Dompu," tempat Politisi NasDem ini.

Pada tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Dompu Sirajuddin meminta kepada semua pihak agar bersabar, tenang dan jangan terlalu terbawa tekanan emosional.

"Jangan jadikan masalah ini beban besar dalam hidupnya, sehingga psikologi ibu-ibu rusak. Akibatnya kewarasan berpikir dan kecerdasan emosional tidak terkontrol," ujarnya.

Ia menegaskan, akan segera memanggil Ketua Panselda, Kepala BKD dan PSDM juga pihak terkait lainnya untuk membuka seterang-terangnya masalah ini.

"Kami akan agendakan rapat dengar pendapat mengundang mereka semua dan mencarikan solusi terbaik menyelesaikan masalah ini. Ini bukanlah akhir dari segalanya, yakin dan percayalah semuanya sudah di atur dan jangan lupa berdo'a," paparnya.

"Selain menggelar RDP, kami akan kawal khusus  segala tugas dan pekerjaan Panselda yang ada," tutupnya.

Sebagai informasi ketujuh guru berasal dari SDN 32 Hu'u, SDN 32 Woja, SDN 8 Hu'u, SDN 15 Manggelewa, SDN 34 Pekat, SDN 35 Pekat dan 33 Woja. Ketujuh orang ini pada pengumuman, Selasa (7/1/2025) dinyatakan lulus diantara 250 orang formasi guru.

Pembatalan itu dilakukan berdasarkan hasil peninjauan ulang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menemukan peserta prioritas tenaga honorer kategori II (THK-II).

Hal itu berdasarkan, surat yang ditangani dan dikirim ke Panselnas oleh Ketua Panselda tertanggal 8 Januari 2025. Dalam surat itu, diminta Panselnas untuk meninjau ulang hasil kelulusan formasi guru Kabupaten Dompu dikarenakan ada 6 orang guru yang seharusnya terdata sebagai honorer kategori II. Namun, dalam pengumuman kelulusan tidak terdata sebagai honorer kategori 2.


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025