Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.539 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat formasi 2023 menerima surat keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

"Saya berharap kepada para PPPK yang diangkat agar senantiasa memiliki integritas dan terus meningkatkan kompetensinya," kata Bupati Kabupaten Dompu Kader Jaelani saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK di kantor bupati setempat, Senin.

Ia menekankan kepada para PPPK untuk mempelajari hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas.

"Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara," katanya.

Ia mengatakan dengan diserahkannya keputusan pengangkatan, maka mulai hari ini semua ASN harus dapat menerapkan konsep “Berakhlak” sebagai core values nilai dasar ASN seluruh Indonesia. Berakhlak merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Adanya core values ASN ini sebagai sari dari nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.

"Bangga melayani bangsa merupakan bentuk pengabdian ASN dan jangan melayani dengan sepenuh hati," katanya.

Bupati mengatakan yang menerima SK ini adalah orang terpilih menjadi ASN dari 6.891 pelamar, formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 1.645 formasi dengan rincian formasi guru sebanyak 987 formasi, formasi tenaga kesehatan sebanyak 608 formasi dan teknis sebanyak 60 formasi.

"Dinyatakan lulus seleksi PPPK sebanyak 1.539 peserta dengan rincian guru sebanyak 962 orang, tenaga kesehatan sebanyak 519 orang, dan peserta lulus pada formasi teknis 58 orang," katanya.

Bupati juga mengingatkan kepada para PPPK untuk tidak melakukan aksi-aksi demo, penggunaan media sosial yang tidak beretika.

"Kami minta untuk tidak dilakukan lagi oleh saudara-saudari yang sudah diangkat sebagai PPPK. Karena sudah terikat dengan ketentuan terkait disiplin pegawai," katanya

Ia berharap kepada para PPPK agar menjaga martabat dan kehormatan ASN, kepentingan bangsa dan negara dengan cara menjaga etika dan perilaku. Pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku bisa menjadi catatan yang menjadi pertimbangan untuk perpanjangan SK PPPK.

"Bahkan apabila pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, bisa diberhentikan," katanya


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024