Direskrimum buka ruang diskusi laporan Baiq Nuril
Baiq Nuril memberikan tanggapan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini optimistis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. (Foto Antaranews NTB/Dhimas B. Pratama) (Foto Antaranews NTB/Dhimas B. Pratama/)
"Kalau ada peluang lain, silakan sampaikan ke kita. Kita buka ruang diskusi dengan `lawyer` Baiq Nuril," kata Kristiaji di Mataram, Senin.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah resmi menghentikan penyelidikan terkait tindak lanjut laporan Baiq Nuril yang menuduh Muslim telah melakukan perbuatan asusila di lingkungan kerja.
Penyelidikannya dihentikan karena alat buktinya tidak memenuhi unsur pidana yang dilaporkan, yakni Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja.
"Menurut penjelasan ahli hukum, itu (Pasal 294 Ayat 2 KUHP) harus ada kontak fisik, jadi dengan KUHP tidak bisa," ujarnya.
Begitu juga dengan penjelasan yang diperoleh penyidik kepolisian dari ahli bahasa.
"Dari empat laporan itu (locus), seperti di ruang kerja kepala sekolah, ruang kerja Nuril, kecuali melalui telepon, itu tidak ada saksi. Memang Nuril memberikan kesaksiannya, tapi itu tidak kuat," ucapnya.
Kemudian, alat bukti terkait laporan dugaan pelecehan seksual dalam locus komunikasi via telepon, juga dinilai tidak cukup kuat untuk memenuhi unsur pelanggaran pidananya.
"Komunikasi via telepon itu tidak satu arah, melainkan mereka (Muslim dengan Nuril) saling menimpali, jadi tidak terpenuhi," kata Kristiaji.
Saat disinggung apakah komunikasi via telepon yang dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual itu punya peluang untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan ke ranah pidana khusus, Kristiaji belum dapat memastikannya.
Dia menyatakan pihaknya harus berkoordinasi lebih dulu dengan pihak krimsus.
"Kalau terkait dengan ITE atau tidak, itu tentunya harus kita bicarakan dulu dengan krimsus, karena itu bukan ranah kami," ucapnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024