Lombok Tengah (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak berinisial FS.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial FS terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah I Made Juri Imanu di Lombok Tengah, Jumat.

Tersangka FS telah dipanggil penyidik beberapa kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Setelah diperiksa kembali pada Jumat ini sebagai saksi, FS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

Tersangka FS sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun ia mengajukan permohonan praperadilan pada tahun 2023.

Baca juga: Penahanan tersangka korupsi Gunung Tunak dititipkan di Rutan Kuripan Lombok Barat

Dalam perkara dugaan penyimpangan pada pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak di Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017, terdapat tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FS selaku kontraktor, SU selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), dan MNR selaku konsultan pengawas.

"Tersangka SU saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pencarian oleh penyidik, serta telah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sedangkan tersangka MNR sudah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat sejak tanggal 5 Maret 2025.

Pada akhir tahun 2024, tersangka FS mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan Inspektorat Provinsi NTB.

Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai tergugat yang menunjuk jaksa pengacara negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk JPN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Jaksa ajukan pencekalan DPO korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah

Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, majelis hakim Pengadilan TUN dalam dismissal process menyatakan gugatan FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 31/G/TF/2024/PTUN.MTR tanggal 31 Desember 2024.

"Pelaksanaan penahanan terhadap tersangka inisial FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh," katanya.

Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR Provinsi NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang satu kilometer.

Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak
Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng
Baca juga: Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Baca juga: Kejari tunggu iktikad PPK Gunung Tunak Lombok Tengah penuhi panggilan


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025