Mataram, NTB (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tarif batas atas angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) nonekonomi untuk periode Lebaran 2025.
Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal mengatakan penetapan tarif batas atas tersebut bertujuan untuk menghindari lonjakan harga tiket yang tidak wajar dan memastikan layanan transportasi yang aman serta terjangkau bagi seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan harga yang wajar, aman dan nyaman," ujarnya di Mataram, NTB, Selasa.
Ia menjelaskan penentuan tarif batas atas angkutan AKDP nonekonomi untuk angkutan Lebaran 2025 berdasarkan keputusan rapat bersama antara DPD Organda NTB, BPTD Kelas II Wilayah NTB, dan pengusaha transportasi angkutan.
"Tarif angkutan ini berlaku efektif mulai 24 Maret atau H-7 sebelum Lebaran sampai dengan 7 April atau H+7 setelah Lebaran," kata Faozal.
Baca juga: Gapasdap meminta kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Pototano
Menurutnya, tarif batas atas angkutan Lebaran 2025 tidak mengalami kenaikan tarif di semua layanan dan untuk tarif angkutan Lebaran 2025, hanya ada penambahan layanan sleeper class.
Sedangkan, untuk tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) diatur oleh pemerintah pusat.
Perincian tarif batas atas AKDP nonekonomi untuk angkutan Lebaran 2025 yakni rute Mataram-Sumbawa Barat sebesar Rp132.000 untuk kelas executive, Mataram-Sumbawa Besar Rp200.000 untuk kelas executive, Mataram-Dompu-Bima Rp330.000 untuk kelas executive, Mataram-Bima Rp450.000 untuk kelas super executive, dan Mataram-Bima Rp525.000 untuk kelas sleeper class.
Sementara itu, terkait kesiapan armada angkutan Lebaran 2025 di NTB, terdapat sebanyak 739 unit, yang terdiri atas AKDP 375 unit, taksi 286 unit, dan angkutan sewa khusus (ASK) online sebanyak 78 unit.
Baca juga: Mendukung program GNKAU promosi tarif angkutan umum massal
Baca juga: Catat tarif angkutan sementara di Lombok Tengah