Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pergeseran dua kali anggaran yang terjadi di dalam postur APBD 2025 sesuai aturan dalam mendukung program strategis dan mendesak.
"Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak COVID-19. Dalam satu tahun APBD malah dimungkinkan lebih dari dua kali," kata Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan pada tahun 2025, terbit Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 yang memerintahkan setiap daerah harus melakukan efisiensi dan realokasi anggaran ke isu-isu strategis pembangunan, dimana termaktub dalam ketentuan tersebut ada 7 isu strategis yang menjadi acuan dalam realokasi atau pergeseran anggaran.
"Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," terangnya.
Baca juga: Membedah dana BTT pada APBD NTB 2025
Berdasarkan arahan pusat, kemudian realokasi anggaran belanja itu mencakup pergeseran dana bagi hasil (DBH) dialokasikan untuk DBH kabupaten/kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, rumah tidak layak huni, hibah Kormi untuk Fornas, peningkatan rumah sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.
"Penggunaannya ini asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD," ujar Yusron.
Mengenai pergeseran itu, kata Yusron, tentu saja boleh dilakukan berdasarkan pasal 163-164 PP 19 Tahun 2019. Pergeseran dimungkinkan karena ada perubahan pada postur pendapatan maupun belanja untuk menyeimbangkan struktur APBD.
"Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD," katanya.
Baca juga: Anggaran belanja tak terduga Rp500 Miliar jadi sorotan DPRD NTB
Terkait belanja tidak terduga (BTT), dalam posisi masuk pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp500 miliar seperti yang beredar. Alokasi sedari awal BTT itu sekitar Rp5,7 miliar. Kemudian, pada 9 Desember 2024, terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025 dan di dalam dokumen hasil evaluasi NTB mendapatkan kejelasan tambahan DBH sebesar Rp496,97 miliar
"Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum masuk kas daerah," ucapnya.
Kenapa anggaran DBH ini ditempatkan dalam anggaran BTT, kata Yusron, dengan pertimbangan efisiensi waktu pembahasan, karena pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata, masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat, jika ditunda eksekusi tentu bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
"Sehingga, pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya teralokasi Rp5,7 miliar ditambah DBH Rp496,97 miliar, kemudian berubah menjadi Rp502,67 miliar," ujarnya.
Baca juga: APBD-P NTB 2025 disetujui, DPRD diminta awasi prioritas anggaran
Mengenai hal ini, TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD merespons hasil evaluasi APBD, kala itu sudah bersepakat saat pergeseran APBD bahwa DBH itu akan dialokasikan kembali ke dua hal utama, yakni alokasi belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi misi kepala daerah baru serta.
"Termasuk belanja prioritas yang belum teralokasi pada APBD 2025 awal. Pada saat ini anggaran untuk DBH baru pagu saja, belum ada uang masuk kas daerah," imbuhnya.
Penggunaan anggaran BTT tahun 2025, untuk bencana dan kondisi darurat sebesar Rp2,4 miliar yang digunakan sesuai ketentuan pada pasal 68 dan 69 dalam PP 12/2019. Anggaran BTT dari awalnya Rp5,7 miliar, kemudian sudah digunakan sebesar Rp2,4 miliar dan saat ini tersisa menjadi sebesar Rp16,4 miliar, berarti ada penambahan belanja BTT sebesar Rp13,1 miliar.
"Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat," katanya.
Baca juga: Belanja daerah membengkak, Empat fraksi DPRD NTB angkat suara
Baca juga: DPRD-Pemprov NTB sepakat APBD Perubahan 2025 naik Rp6,48 triliun