Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak warga atau semua lembaga untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak di daerah setempat.
"Semoga 2026 nanti tidak ada perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lombok Tengah," kata Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lombok Tengah cukup banyak terjadi. Berdasarkan data jumlah perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga Oktober 2025 ini mencapai 28 kasus perkara.
"Dari 28 kasus tersebut, 10 perkara telah inkrah atau sudah mendapat keputusan hukum dari pengadilan," katanya.
Ia mengatakan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya jika dilihat ada grafik yakni pada 2023 mencapai 13 kasus, ada 2024 mencapai 20 kasus.
"2025 ini sebanyak 28 kasus," katanya.
Baca juga: Pelajar di Lombok Tengah kampanye gerakan pencegahan kekerasan anak
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut diharapkan peran serta semua pihak baik itu masyarakat, tenaga pendidikan maupun para orang tua.
"Jangan sampai ada kasus baru muncul hingga ke depan di Lombok Tengah," katanya.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat ini telah melaksanakan program jaksa masuk pesantren dalam rangka mencegah kekerasan seksual terhadap anak di Lombok Tengah.
"Program ini merupakan penyuluhan hukum sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak khususnya di lingkungan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Program ini wujud nyata Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Baca juga: Satgas kekerasan anak di madrasah Mataram dioptimalkan
Baca juga: DP3A Mataram gencarkan kampanye perlindungan anak di Sekolah
Baca juga: Menteri PPPA Arifah kecam kekerasan seksual dan eksplotasi anak