Dompu (ANTARA) - PT Sumbawa Timur Mining (STM) menggandeng Dewan Pers untuk meningkatkan kapasitas jurnalis lokal di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, melalui Program Literasi Media bertema "Pers Profesional sebagai Katalisator Pembangunan Daerah" yang digelar di Laberka Caffe, Dompu, Jumat.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Dewan Pers, yakni Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur, Rosarita Niken Widiastuti serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan. Puluhan jurnalis dari PWI, AJI, IJTI, SMSI, JMSI dan sejumlah organisasi media lainnya mengikuti pelatihan tersebut.
Mewakili Head of Corporate Communication PT STM, Adam Rahadian mengatakan kegiatan literasi media ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis dalam memperkuat kompetensi jurnalis daerah, khususnya terkait kualitas karya jurnalistik, akurasi informasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Program ini bagian dari penerapan Good Mining Practices yang mengedepankan keterbukaan informasi serta komunikasi konstruktif dengan media, pemerintah, dan masyarakat," katanya.
Adam menegaskan, kemampuan menjaga akurasi dan integritas semakin krusial di era digital yang sarat disinformasi. Karena itu, penguatan kapasitas jurnalis daerah menjadi prioritas agar ekosistem pers di Dompu dan Bima semakin profesional.
Baca juga: Dewan Pers menilai uji materi UU Pers perjelas perlindungan hukum
"Pers yang profesional dan bertanggung jawab memiliki peran penting sebagai katalisator pembangunan daerah. Melalui informasi akurat, berimbang dan dapat dipercaya, insan pers turut mendorong kemajuan sosial dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Ia berharap, program serupa dapat terus dilaksanakan di Dompu, Bima, NTB, dan wilayah lain sebagai bagian dari komitmen STM mendukung kemajuan jurnalisme daerah.
Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti mengapresiasi dukungan PT STM yang dinilainya konsisten mendorong peningkatan profesionalisme wartawan sekaligus memperkuat demokrasi melalui kebebasan pers.
Baca juga: Ketua Dewan Pers ajak pemangku kepentingan hadapi sampah digital di ruang publik
"PT STM memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan SDM jurnalistik dan terwujudnya ekosistem pers yang sehat. Kolaborasi ini sangat berarti bagi peningkatan kualitas pers di daerah," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa media di Indonesia saat ini memasuki fase media morphosis, yaitu transformasi besar akibat perkembangan teknologi dan perubahan cara masyarakat mengonsumsi informasi.
Karena itu, penguatan kapasitas jurnalis menjadi kebutuhan mendesak agar pers mampu beradaptasi dalam lanskap media yang terus berubah.
Sementara itu, Abdul Manan menegaskan bahwa peran utama media adalah menjaring aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada pemerintah secara proporsional. Media, kata dia, juga memiliki fungsi kontrol untuk mengoreksi kebijakan dan perilaku pejabat publik selama dilakukan secara benar dan berlandaskan kepentingan publik.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur keseimbangan antara kebebasan pers dan kewajiban menjaga profesionalisme.
"Media harus menyampaikan aspirasi publik dan mengoreksi kebijakan, bukan memanfaatkan pemberitaan untuk kepentingan lain seperti meminta uang atau memeras," katanya.